Galian C di Jalur Hauling Hasnur Diduga Picu Bencana, KPHP Minta Aktivitas PT KPK Dihentikan

Dok. Istimewa

kaltengpedia.com – Aktivitas galian C untuk kebutuhan pemeliharaan jalan hauling PT Hasnur di kilometer 9, Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, mulai memasuki persoalan serius.

Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Barito Hilir menemukan aktivitas penggalian yang dilakukan PT Karya Putra Kahayan (KPK) di lokasi yang berada di atas alur sungai, tepatnya anak Sungai Ayuh.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan bencana longsor. KPHP Barito Hilir bahkan meminta aktivitas penggalian dihentikan karena lokasi dinilai memiliki kondisi tanah yang rawan.

Kepala UPT KPHP Barito Hilir, Zainal Abidin, S.Hut., M.P., mengatakan temuan tersebut diperoleh setelah tim melakukan investigasi lapangan pada Senin, 11 Agustus 2026.

“Berdasarkan hasil investigasi, kegiatan galian C yang dilakukan PT KPK di jalan hauling PT Hasnur berada di atas alur sungai yang merupakan anak Sungai Ayuh,” kata Zainal saat ditemui di kantornya, Kamis, 13 Agustus 2026.

Menurutnya, posisi penggalian menjadi persoalan karena kondisi tanah di lokasi didominasi jenis lempung pasir. Apabila aktivitas terus dilakukan, kondisi tersebut dikhawatirkan meningkatkan risiko longsor dan berdampak terhadap alur sungai maupun kawasan di sekitarnya.

“Untuk itu kami minta pihak perusahaan menghentikan aktivitas mereka, karena berada di atas alur anakan sungai. Jenis tanah di atasnya adalah jenis lempung pasir sehingga rawan menyebabkan longsor,” tegasnya.

Persoalan ini menjadi semakin serius karena aktivitas penggalian tersebut disebut dilakukan untuk mengambil tanah urug yang digunakan dalam pemeliharaan jalan hauling.

KPHP menegaskan bahwa keberadaan aktivitas di dalam koridor jalan hauling tidak otomatis membuat seluruh kegiatan di dalamnya dapat dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

Zainal menjelaskan, meskipun lokasi kegiatan masih berada dalam izin koridor jalan hauling PT Hasnur, pihaknya tidak membenarkan aktivitas penggalian tanah urug yang belum memenuhi perizinan sesuai ketentuan.

“Meskipun kegiatan itu masih di dalam izin koridor jalan hauling PT Hasnur, namun di sana terdapat galian tanah urug. Oleh sebab itu kami mengimbau kegiatan tersebut agar dihentikan,” ujarnya.

Namun, terkait legalitas pertambangan atau kegiatan pengambilan material tanah urug, Zainal menyebut kewenangan tersebut berada pada instansi yang menangani sektor energi dan sumber daya mineral.

“Kami sarankan agar berkoordinasi dengan Dinas ESDM terkait mengenai aturan Minerba,” katanya.

Di tengah temuan KPHP tersebut, aparat kepolisian juga masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal tanah urug di lokasi tersebut.

Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., menegaskan proses penyelidikan terhadap dugaan pertambangan ilegal yang melibatkan PT KPK masih terus berjalan.

PT KPK disebut sebagai subkontraktor PT Anugerah Bumi Tapin (ABT), yang merupakan anak perusahaan Hasnur Grup. PT ABT diketahui menjadi pihak yang memperoleh kontrak pemeliharaan jalan hauling PT Hasnur.

Dengan demikian, persoalan tersebut tidak lagi hanya menyangkut aktivitas pengambilan material untuk kepentingan pemeliharaan jalan. Legalitas kegiatan, potensi dampak lingkungan serta keselamatan kawasan juga menjadi perhatian.

Temuan KPHP terkait lokasi penggalian yang berada di atas alur anak sungai menjadi alarm serius bagi seluruh pihak.

Apalagi, jika aktivitas tersebut benar dilakukan tanpa kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan, persoalannya dapat berkembang dari sekadar persoalan teknis pemeliharaan jalan menjadi dugaan pelanggaran hukum.

KPHP Barito Hilir telah menyampaikan sikap tegas agar aktivitas dihentikan. Sementara kepolisian memastikan proses penyelidikan tetap berjalan.

Kini publik menunggu kejelasan: apakah aktivitas galian tanah urug tersebut benar-benar memiliki seluruh dasar perizinan yang dipersyaratkan, bagaimana dampaknya terhadap alur anak Sungai Ayuh, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila aktivitas tersebut terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan atau risiko bencana.

Pemeriksaan lebih lanjut dari instansi berwenang menjadi penting agar aktivitas ekonomi tidak mengorbankan keselamatan lingkungan dan masyarakat di sekitar kawasan.

Pos terkait