Karhutla Makin Mengancam Palangka Raya, Tanggap Darurat Diperpanjang 30 Hari

Dok. MMC Palangka Raya

kaltengpedia.com – Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang masa tanggap darurat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 30 hari. Keputusan tersebut diambil setelah kondisi di lapangan menunjukkan ancaman kebakaran masih tinggi, bahkan sejumlah titik api mulai mendekati kawasan permukiman warga.

Keputusan itu dibahas dalam monitoring dan evaluasi penanganan karhutla serta kekeringan yang digelar Pemerintah Kota Palangka Raya bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak terkait di Aula BPBD Kota Palangka Raya, Senin (7/9/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini mewakili Wali Kota Palangka Raya.

Achmad Zaini mengatakan, perpanjangan masa tanggap darurat menjadi langkah penting mengingat kondisi karhutla masih membutuhkan penanganan serius, terutama dengan munculnya titik api yang mulai mendekati kawasan permukiman.

“Perpanjangan ini dilakukan agar seluruh sumber daya yang ada dapat mempersiapkan diri secara maksimal dan optimal dalam melakukan penanggulangan karhutla,” ujarnya.

Menurut Zaini, musim kemarau turut memperburuk situasi. Sejumlah sumber air di sekitar lokasi kebakaran mulai mengalami keterbatasan, sehingga upaya pemadaman membutuhkan dukungan personel, peralatan, sarana dan prasarana yang lebih besar.

Ancaman tersebut tercermin dari jumlah kejadian karhutla yang terus bertambah. Berdasarkan data BPBD Kota Palangka Raya, sejak status siaga karhutla ditetapkan pada 1 Juni 2026 hingga saat ini tercatat 475 kejadian karhutla.

Dari ratusan kejadian tersebut, total luasan lahan yang terbakar telah mencapai 837,28 hektare.

Dengan kondisi tersebut, Pemkot Palangka Raya meminta seluruh unsur penanganan karhutla meningkatkan kesiapsiagaan selama masa tanggap darurat 30 hari ke depan.

Zaini secara khusus meminta BPBD Kota Palangka Raya menyusun rancangan kebutuhan penanganan karhutla yang mencakup kebutuhan sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, hingga anggaran.

Selain itu, pemetaan titik api dan wilayah yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran juga diminta diperkuat.

Pemetaan tersebut dinilai penting agar pemerintah dapat menentukan langkah penanganan sekaligus pencegahan secara lebih cepat dan tepat, terutama terhadap titik api yang berpotensi meluas dan mengancam permukiman warga.

“Selain itu, pemetaan terhadap titik api dan wilayah yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran juga perlu diperkuat sebagai dasar menentukan langkah penanganan dan pencegahan secara lebih cepat dan tepat,” pungkasnya.

Pos terkait