113 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Kalteng Masuk Tiga Besar dengan 20 Tersangka

Dok. Istimewa

kaltengpedia.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menetapkan 113 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia hingga 4 September 2026.

Jumlah tersebut merupakan hasil penanganan 169 laporan polisi, dengan total luas area yang terbakar mencapai 4.741,8915 hektare.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengatakan, para tersangka sejauh ini didominasi perorangan yang diduga melakukan pembakaran di lahan milik sendiri maupun lahan di sekitarnya.

Menurut Pipit, salah satu motif yang ditemukan dalam perkara tersebut adalah pembukaan lahan baru dengan cara dibakar.

“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit.

Penanganan kasus dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan di sejumlah wilayah.

Dari data Polri, Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni mencapai 42 orang.

Posisi berikutnya ditempati Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah, yang masing-masing mencatat 20 tersangka.

Selanjutnya, Polda Kalimantan Timur menetapkan 13 tersangka, Polda Jambi delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat tujuh tersangka, serta Polda Kalimantan Selatan tiga tersangka.

Angka tersebut menempatkan Kalimantan Tengah sebagai salah satu wilayah dengan jumlah tersangka karhutla tertinggi secara nasional.

Pipit menegaskan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi.

“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Berdasarkan data periode 1 Januari hingga 4 September 2026, dari total 169 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 55 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, sementara 79 perkara telah masuk tahap penyidikan.

Data tersebut menunjukkan penanganan hukum terhadap kasus karhutla masih terus berjalan dan belum seluruh perkara memasuki tahap akhir.

Dari sisi luas area terbakar, Polda Riau mencatat wilayah terdampak terbesar, yakni mencapai 2.112,25 hektare.

Kemudian Polda Kalimantan Barat dengan luas area terbakar 1.696,3 hektare dan Polda Lampung 637,4 hektare.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla menjadi bagian dari upaya pencegahan sekaligus memberikan efek jera.

Ia menegaskan, proses penegakan hukum akan dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pembakaran hutan dan lahan.

“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” ujar Trunoyudo.

Polri memastikan setiap informasi maupun temuan mengenai dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti.

“Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.

Dengan 20 tersangka di Kalimantan Tengah, penanganan hukum karhutla di provinsi ini menjadi perhatian tersendiri. Terlebih, karhutla masih menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah Kalteng pada 2026.

Pos terkait