Kalteng Perkuat Kesiapsiagaan, 325 Perusahaan dari 9 Provinsi Dilibatkan Hadapi Puncak Karhutla 2026

Dok. MMC Kalteng

kaltengpedia.com – Sebanyak 325 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari sembilan provinsi dilibatkan dalam penguatan pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menghadapi periode puncak Karhutla 2026.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pemerintah dengan perusahaan yang diikuti Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo secara virtual dari Posko Brimob, Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Senin (7/9/2026).

Rakor dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Djamari Chaniago. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk menyatukan langkah pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi Karhutla, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Di hadapan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dan ratusan perusahaan, Djamari menegaskan bahwa pencegahan maupun pemadaman Karhutla merupakan tanggung jawab bersama.

Menurutnya, tanggung jawab tersebut tidak hanya menyangkut kelestarian lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab moral, jabatan, kehormatan pribadi, hingga tanggung jawab hukum.

“Ini adalah tanggung jawab yang harus kita pikul bersama. Yaitu tanggung jawab moral pada manusia dan alam, tanggung jawab kita pada jabatan dan pada kehormatan pribadi masing-masing, dan tanggung jawab hukum yang diatur oleh negara,” tegas Djamari.

Penegasan tersebut menunjukkan bahwa pencegahan Karhutla harus dilakukan secara serius dan terpadu. Pengawasan wilayah, deteksi dini, kesiapan personel dan peralatan, hingga kecepatan merespons ketika muncul titik api menjadi bagian penting dalam menghadapi ancaman kebakaran.

Bagi perusahaan pemegang HGU maupun PBPH, upaya pencegahan menjadi langkah yang tidak kalah penting dibandingkan penanganan ketika kebakaran telah terjadi.

Kesiapan sumber daya, pengawasan wilayah kerja, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat di lapangan diperlukan agar potensi kebakaran dapat segera ditangani sebelum berkembang dan meluas.

Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kemenkopolkam Purwito H.W. menyampaikan bahwa pemerintah ingin memastikan para pemegang HGU dan PBPH memahami kondisi Karhutla sekaligus menjalankan kewajibannya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah masing-masing.

“Kami berharap Rakor ini menghasilkan komitmen bersama yang dapat segera dilaksanakan di lapangan,” ujarnya.

Kalimantan Tengah menjadi salah satu dari sembilan provinsi yang mengikuti rakor tersebut. Delapan provinsi lainnya yakni Jambi, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Rakor turut diikuti unsur pemerintah daerah, Pangdam, Kapolda, Kajari, dan Danrem dari wilayah yang memiliki kerawanan Karhutla.

Dari unsur dunia usaha, sebanyak 325 perusahaan hadir. Jumlah tersebut terdiri dari 175 perusahaan pemegang HGU dan 150 perusahaan pemegang PBPH.

Selain membahas kesiapsiagaan menghadapi puncak Karhutla, rakor juga diisi paparan dari Kepala BNPB, Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Kapolri, dan Jaksa Agung terkait kebijakan serta langkah strategis dalam pencegahan dan penanganan Karhutla.

Penguatan koordinasi ini diharapkan mampu mendorong seluruh pihak meningkatkan kesiapsiagaan dan melakukan pencegahan sejak dini.

Bagi Kalimantan Tengah, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat menjadi bagian penting untuk menekan risiko Karhutla sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak kebakaran.

Pos terkait