kaltengpedia.com – Sebuah kasus pencurian perangkat komputer di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Tengah berujung pada penangkapan seorang pria yang ternyata pernah tersandung kasus serupa.
Pria berinisial TAM (37), warga Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, diamankan Unit Reskrim Polsek Pahandut pada Selasa (8/9/2026). Ia diduga terlibat dalam hilangnya satu unit CPU komputer dari salah satu ruangan Kantor Dispora Kalteng.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 02.40 WIB. Saat itu kondisi kantor sedang sepi.
Hilangnya perangkat tersebut baru diketahui pada siang harinya. Sekitar pukul 14.30 WIB, seorang ASN Dispora datang ke kantor untuk menyortir foto kegiatan.
Saat masuk ke Ruangan Sekretariat Operasional PPID Pelaksana, CPU yang sebelumnya berada di atas meja ternyata sudah tidak ada.
Pihak Dispora kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pahandut. Kerugian akibat pencurian itu diperkirakan mencapai Rp39 juta.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada TAM.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Di antaranya satu unit CPU Custom Listing MSI Gaming PC Model PAG PANO M110A berwarna hitam, jaket hitam, topi merek Freedom warna hitam, serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin yang diduga digunakan saat beraksi.
Pemeriksaan terhadap TAM kemudian membuka fakta lain. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman pada 2023 dalam perkara yang ditangani Polsek Pahandut.
Kini TAM kembali harus berhadapan dengan proses hukum. Polisi mempersangkakannya melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf e KUHP tentang pencurian.
Kapolsek Pahandut menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. Polisi juga mengingatkan instansi pemerintah maupun pengelola perkantoran agar memperketat pengamanan barang berharga, terutama ketika gedung dalam kondisi kosong.
Kasus ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Kedudukan TAM tetap sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





















