Tersangka Korupsi LPEI Rp549 Miliar Ditahan, Jejak Uang Haram di Kalteng Diselidiki

Foto : Tersangka korupsi LPEI, Debitur PT Petro Energy (PE) yakni Jimmy Marsin. (Dok.istimewa)

kaltengpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kedua tersangka adalah debitur dari PT Petro Energy (PE), yakni Jimmy Marsin (JM) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa JM dan SMD ditahan di cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur selama 20 hari, terhitung sejak 20 Maret 2025 hingga 8 April 2025. “Upaya penahanan ini dapat diperpanjang jika diperlukan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3).

Kasus Korupsi yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah

Kasus ini berawal dari pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada sebelas debitur. Namun, dalam praktiknya, terjadi dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,7 triliun. Dari total kerugian tersebut, PT Petro Energy berkontribusi merugikan negara sebesar USD18 juta dan Rp549,1 miliar.

Bacaan Lainnya

KPK terus mendalami perkara ini dengan memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya adalah saksi berinisial B, yang diperiksa pada Senin, 18 November 2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kepemilikan aset tersangka di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). “Saksi didalami terkait pengetahuannya atas kepemilikan aset-aset tersangka H yang ada di Kalimantan Tengah,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11).

Selain itu, KPK juga telah memeriksa seorang pegawai PT SMJL berinisial IS. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi terkait operasional dan kondisi PT SMJL setelah dinyatakan pailit. “Saksi IS didalami terkait operasional dan keadaan PT SMJL pasca dinyatakan pailit,” tambah Tessa.

Aset Tersangka di Kalimantan Tengah Jadi Perhatian

Sejauh ini, KPK belum merinci keterkaitan aset tersangka di Kalimantan Tengah dengan kasus ini. Namun, penyidik terus mendalami kemungkinan aset-aset tersebut terkait dengan hasil kejahatan yang merugikan negara. KPK juga masih membuka peluang untuk menelusuri lebih jauh aset lainnya yang dimiliki oleh para tersangka.

Dengan penahanan JM dan SMD, KPK menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini dan menindak para pelaku yang terlibat. Masyarakat diharapkan turut serta dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang relevan kepada pihak berwenang.

Pos terkait