Kalteng Terancam Rusak: Pengusaha Kaya Diduga Dalang Pembalakan dan Tambang Ilegal, Siapa Bekingnya ?

kaltengpedia.com – Praktik penebangan liar (illegal logging) dan pertambangan ilegal (illegal mining) dilaporkan semakin marak terjadi di wilayah Kecamatan Sanamang, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Aktivitas tersebut diduga melibatkan seorang pengusaha ternama dan disebut-sebut sebagai salah satu yang terkaya di daerah itu, berinisial Hj. LSW.

Hasil investigasi media dan keterangan sejumlah narasumber menyebutkan bahwa bisnis kayu ulin – jenis kayu yang dilindungi – menjadi komoditas utama yang diperdagangkan secara ilegal ke luar daerah. Selain itu, Hj. LSW juga diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi menggunakan alat berat, yang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Salah satu warga berinisial MA mengaku resah dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Jalan di desa kami rusak parah, setiap kali hujan deras pasti banjir. Ini semua akibat pembabatan hutan dan tambang ilegal yang dibiarkan begitu saja,” ujar MA kepada wartawan, Minggu (26/5/2025).

Sementara itu, Ketua Lembaga Aktivis Kalteng, Har, juga angkat bicara. Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas.

“Ini bukan sekadar soal bisnis, tapi soal kerusakan lingkungan, bencana banjir, dan hak masyarakat adat yang dilanggar. Aktivitas Hj. LSW melanggar UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup,” tegas Har.

“Ini bukan sekadar soal bisnis, tapi soal kerusakan lingkungan, bencana banjir, dan hak masyarakat adat yang dilanggar. Aktivitas Hj. LSW melanggar UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup,” tegas Har.

Ia menegaskan bahwa Hj. LSW harus segera diperiksa secara hukum dan tidak dibiarkan bebas berkegiatan seolah tidak bersalah.

“Jangan sampai rakyat kecil yang hanya menebang satu-dua pohon langsung ditangkap, sementara pengusaha besar yang merusak hutan secara masif dibiarkan,” tambahnya.

Saat dimintai konfirmasi, Kapolsek Tumbang Sanamang awalnya mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut. Namun setelah dikonfirmasi kembali, Kapolsek membenarkan adanya keterlibatan Hj. LSW.

“Awalnya saya tidak tahu, tapi setelah saya cek ke anggota, ternyata memang benar Hj. LSW terlibat. Tapi memang sulit dihubungi,” ucapnya singkat.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk media. Apakah benar pihak kepolisian kesulitan menghubungi Hj. LSW, atau ada alasan lain di balik lambatnya penanganan kasus ini?

Hingga berita ini diterbitkan, Hj. LSW belum memberikan keterangan resmi, meskipun telah dihubungi berulang kali melalui telepon dan pesan singkat.

Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyebutkan bahwa pelaku pembalakan liar dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan dikenai denda maksimal Rp100 miliar. Sementara dalam kasus pertambangan tanpa izin, UU Minerba mengatur sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda serupa. Selain itu, pelanggaran terhadap lingkungan hidup juga dapat dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009, yang memungkinkan pemberian sanksi pidana tambahan.

Aktivis dan masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum agar kasus ini tidak berhenti di pemberitaan semata.

Pos terkait