Pilkada Ulang Barito Utara Digelar 6 Agustus 2025, Politik Uang akankah masih ?

kaltengpedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada Rabu, 6 Agustus 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Pemungutan suara dijadwalkan pada hari Rabu untuk memastikan partisipasi maksimal dari seluruh pemilih, dengan mempertimbangkan aspek keagamaan dan kebiasaan masyarakat,” ujar Anggota KPU RI, Idham Holik, saat menghadiri rapat koordinasi dan sosialisasi tahapan PSU di Muara Teweh, Minggu (26/5).

Idham menjelaskan bahwa di sejumlah wilayah, sebagian masyarakat tidak dapat mengikuti pemungutan suara pada hari Sabtu atau Minggu karena alasan ibadah. Oleh karena itu, hari Rabu dipilih agar seluruh warga dapat menggunakan hak pilihnya dengan leluasa.

Putusan MK yang bersifat erga omnes (berlaku untuk semua pihak) memberikan amanah kepada KPU, khususnya KPU Kabupaten Barito Utara, untuk melaksanakan seluruh tahapan PSU dalam waktu 90 hari sejak putusan dijatuhkan.

“Putusan ini menjadi kesempatan bagi Kabupaten Barito Utara untuk menunjukkan kemampuan menyelenggarakan pilkada yang bersih, jujur, dan berintegritas,” kata Idham, yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI.

KPU RI saat ini telah menyusun rancangan dan jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan oleh KPU Kabupaten Barito Utara. Idham berharap seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat, dapat mendukung penuh pelaksanaan PSU agar berjalan aman dan demokratis.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024, yakni pasangan nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Kedua pasangan tersebut dinyatakan terbukti melakukan praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga MK memerintahkan PSU tanpa melibatkan kedua pasangan tersebut.

Pos terkait