kaltengpedia.com – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 3, Agustiar Sabran–Edy Pratowo, berhasil meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng yang digelar di salah satu hotel di Palangka Raya, pasangan ini mengungguli kandidat lainnya.
“Dari total 1.364.470 suara yang masuk, sebanyak 1.300.490 suara dinyatakan sah, sementara 63.980 suara dinyatakan tidak sah. Pasangan Agustiar–Edy berhasil meraih 484.754 suara, unggul atas tiga pasangan lainnya,” ujar Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi, dalam rapat pleno tersebut.
Posisi kedua ditempati pasangan nomor urut 2, Nadalsyah Koyem–Supian Hadi, dengan raihan 468.925 suara, disusul pasangan nomor urut 1, Willy Midel Yoseph–Habib Ismail Bin Yahya, yang memperoleh 279.426 suara. Pasangan Abdul Razak–Sri Suwanto di posisi terakhir dengan 67.385 suara.
Faktor Kekalahan Koyem di Pilgub Kalteng
Berdasarkan analisis Litbang Kaltengpedia, kekalahan Koyem–Supian Hadi dalam Pilgub Kalteng 2024 dipengaruhi oleh beberapa faktor:
- Kurangnya Pergerakan Partai Pengusung: Mesin partai pendukung, terutama di level daerah, dinilai kurang optimal dalam menjalankan strategi kampanye.
- Relasi Tim dan Relawan yang Kurang Harmonis: Hubungan antara tim pemenangan dan relawan dinilai tidak sinergis, khususnya di sisi calon wakil gubernur, Supian Hadi.
- Isu Politik Uang yang Tidak Merata: Walaupun isu money politics sempat mencuat, distribusinya tidak sampai ke lapisan yang diharapkan, sehingga efektivitasnya tidak terasa di lapangan.
Kekalahan Akhmad Gunadi di Pilbub Barito Utara
Di tingkat Pilkada Barito Utara, kekalahan putra Nadalsyah, Akhmad Gunadi, menjadi pukulan tersendiri. Pasangan nomor urut 1, Purman Jaya (Haji Gogo) dan Hendro Nakalelo, mengklaim kemenangan dengan perbedaan suara yang sangat tipis, hanya delapan suara.
”Perolehan suara paslon 01 itu sekitar 42.310, sedangkan paslon 02 hanya 42.302. Selisih suara ini sangat kecil, tetapi tetap membawa kami pada kemenangan,” ungkap Haji Gogo.
Meski begitu, kubu Akhmad Gunadi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tudingan pelanggaran di beberapa TPS. Namun, permohonan pemungutan suara ulang (PSU) mereka sebelumnya telah ditolak oleh Bawaslu.
Faktor-faktor yang diduga menjadi penyebab kekalahan Akhmad Gunadi antara lain:
- Pendekatan yang Kurang Maksimal ke Akar Rumput: Tim kampanye dinilai kurang menyentuh basis massa di tingkat akar rumput, sehingga dukungan melemah.
- Dominasi Gerakan Partai Tunggal: Partai pengusung utama, Partai Demokrat, bekerja sendirian tanpa kolaborasi signifikan dengan partai koalisi lain, sehingga jangkauan kampanye terbatas.
Kekalahan Koyem dan putranya di dua level Pilkada ini menunjukkan pentingnya pengelolaan strategi yang komprehensif dan harmonisasi antara tim kampanye, relawan, serta partai pendukung. Selain itu, keterlibatan langsung dengan masyarakat di tingkat bawah menjadi kunci yang tidak bisa diabaikan dalam kontestasi politik.
Hasil ini sekaligus menjadi refleksi bagi kubu Koyem untuk memperbaiki strategi ke depan, baik di ranah hukum melalui MK maupun untuk persiapan politik selanjutnya.