DPRD Kalteng Kebut Raperda Sengketa Lahan, Target Rampung Juli 2026 Demi Kepastian Hukum Masyarakat

Dok : Antara Kalteng News

kaltengpedia.com – Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah melalui Panitia Khusus (Pansus) terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan. Regulasi tersebut ditargetkan dapat disahkan paling lambat pada Juli 2026 sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat serta memperkuat mekanisme penyelesaian konflik pertanahan di daerah.

Anggota Pansus DPRD Kalimantan Tengah, Okki Maulana, menyampaikan bahwa pembahasan raperda tersebut menjadi salah satu prioritas lembaga legislatif mengingat persoalan sengketa tanah masih sering terjadi di berbagai wilayah. Bahkan, DPRD berharap proses pengesahan dapat dilakukan lebih cepat apabila seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai rencana.

Raperda ini merupakan kelanjutan dari pembahasan yang telah dilakukan pada periode DPRD sebelumnya. Namun karena belum sempat disahkan, pembahasan kembali dipercepat agar regulasi tersebut segera dapat diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun pemerintah daerah dalam menangani berbagai konflik pertanahan yang selama ini kerap muncul.

Menurut DPRD, keberadaan perda ini sangat penting karena akan menjadi payung hukum dalam mengatur mekanisme penyelesaian sengketa lahan secara komprehensif. Tidak hanya mengakomodasi konflik yang terjadi antarwarga, regulasi ini juga diharapkan mampu memberikan pedoman yang jelas terhadap persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah maupun investasi di daerah.

Dalam proses penyusunannya, Pansus DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah turut memberikan perhatian terhadap harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif. Pengaturan batas kewenangan kedua sistem hukum tersebut dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih aturan serta memberikan kepastian hukum dalam setiap penyelesaian sengketa yang terjadi.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan komitmennya untuk mendukung percepatan pembahasan regulasi tersebut. Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan mampu menghasilkan perda yang tidak hanya cepat diselesaikan, tetapi juga memiliki kualitas substansi yang kuat sehingga dapat menjadi instrumen efektif dalam mencegah dan menyelesaikan konflik pertanahan di masa mendatang.

Dengan target penyelesaian pada Juli 2026, DPRD Kalteng optimistis Raperda Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan dapat menjadi langkah strategis dalam menciptakan kepastian hukum, menjaga stabilitas investasi, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat Kalimantan Tengah dalam menghadapi berbagai persoalan pertanahan. (Yd/Kalped)

Pos terkait