Kaltengpedia.com – Palangka Raya – Sengketa kepemilikan lahan yang dikenal sebagai kawasan Hiu Putih di Kota Palangka Raya memasuki babak baru. Kuasa hukum Jeffriko memperluas upaya hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke pengadilan serta menyampaikan laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Tengah.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya mencari kepastian hukum atas sengketa yang hingga kini masih bergulir. Selain menempuh jalur perdata melalui gugatan PMH, pihak Jeffriko juga meminta adanya penelusuran terhadap dugaan pelanggaran prosedur yang dinilai berkaitan dengan penanganan perkara.
Menurut kuasa hukum, perluasan langkah hukum dilakukan agar seluruh aspek yang berkaitan dengan sengketa dapat diperiksa secara menyeluruh sesuai mekanisme yang berlaku. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.
Di sisi lain, laporan yang disampaikan ke Bidpropam Polda Kalteng ditujukan untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik atau prosedural apabila nantinya ditemukan indikasi yang memenuhi ketentuan. Proses tersebut merupakan mekanisme internal yang berbeda dengan penyelesaian perkara di pengadilan.
Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok sengketa maupun gugatan PMH yang diajukan.
Kaltengpedia tetap mengedepankan prinsip keberimbangan. Pihak-pihak yang disebut dalam perkara memiliki hak yang sama untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, maupun penjelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan proses hukum akan bergantung pada hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang dan putusan pengadilan di kemudian hari.





















