kaltengpedia.com – Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas menyepakati penundaan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna setelah mempertimbangkan hasil pembahasan panitia khusus yang menilai masih terdapat sejumlah data dan dokumen yang perlu diverifikasi sebelum regulasi ditetapkan.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohenes, menjelaskan bahwa hasil pandangan fraksi serta laporan Panitia Khusus (Pansus) III menunjukkan masih terdapat beberapa substansi yang memerlukan penyempurnaan. Oleh karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah bersepakat menunda proses pengesahan agar seluruh materi yang dimuat dalam raperda memiliki dasar data yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penundaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah yang mengedepankan prinsip kehati-hatian. Penyempurnaan dokumen dinilai penting mengingat rencana tata ruang menjadi pedoman strategis dalam penyelenggaraan pembangunan, pemanfaatan ruang, perlindungan kawasan, hingga arah investasi di daerah.
Melalui proses verifikasi lanjutan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap substansi Raperda RTRWP dapat diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kondisi riil di lapangan. Langkah ini juga diharapkan mampu meminimalkan potensi permasalahan hukum maupun administratif pada saat implementasi kebijakan tata ruang di masa mendatang.
Sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan raperda tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas. Penyusunan kebijakan tata ruang tidak hanya memerlukan kesepakatan politik, tetapi juga didukung oleh data yang valid, kajian teknis yang komprehensif, dan sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan di tingkat provinsi maupun nasional.
DPRD Kabupaten Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas selanjutnya akan melanjutkan pembahasan setelah seluruh data yang diperlukan dinyatakan lengkap. Dengan demikian, Raperda RTRWP yang nantinya disahkan diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengarahkan pembangunan daerah secara terencana, berkelanjutan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan para pelaku investasi.





















