kaltengpedia.com – Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait gugatan sengketa lahan seluas 26.836 meter persegi yang mencakup kawasan Kantor DPRD Kalimantan Tengah dan Monumen Tugu Soekarno di Kota Palangka Raya. Sikap tersebut disampaikan menyusul munculnya klaim kepemilikan lahan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi, mengatakan lembaganya tidak berada pada posisi menentukan status kepemilikan aset tersebut. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak mengajukan gugatan apabila merasa memiliki dasar hukum atas kepemilikan suatu lahan, sehingga penyelesaiannya menjadi kewenangan lembaga peradilan.
Ia menjelaskan, DPRD Kalimantan Tengah hanya menempati gedung yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Oleh karena itu, kewenangan untuk menghadapi gugatan berada di tangan pemerintah provinsi sebagai pihak yang menguasai aset dimaksud, sementara DPRD menghormati seluruh tahapan hukum yang berlangsung.
Sebelumnya, pihak yang mengklaim sebagai ahli waris memasang spanduk dan plang sengketa di kawasan Kantor DPRD Kalimantan Tengah serta Monumen Tugu Soekarno. Mereka menyatakan lahan tersebut merupakan hak milik keluarga dan menilai penguasaan lahan oleh pemerintah merupakan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut kini memasuki mekanisme penyelesaian melalui jalur peradilan.
Junaidi meyakini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan menyiapkan seluruh dokumen kepemilikan aset beserta data pendukung lainnya untuk menghadapi proses persidangan. Pemerintah juga diperkirakan akan menunjuk tim kuasa hukum guna memberikan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku selama perkara bergulir di pengadilan.
Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum merupakan langkah yang tepat dalam negara hukum. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses yang sedang berlangsung dan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai dasar penentuan status kepemilikan lahan tersebut.
DPRD Kalimantan Tengah memastikan tetap menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sebagaimana mestinya selama proses hukum berlangsung. Lembaga legislatif juga berharap penyelesaian perkara dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.





















