kaltengpedia.com – Buntok – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD sebagai bagian dari tahapan akhir pembahasan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan. Menurutnya, komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan legislatif menjadi faktor penting sehingga pembahasan substansi raperda dapat diselesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta pelaksanaan program pembangunan pada tahun anggaran berikutnya. Komitmen tersebut diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Sebelum memperoleh persetujuan bersama, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari penyampaian nota keuangan, pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban pemerintah daerah, pembahasan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga penyampaian laporan hasil pembahasan. Seluruh proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan APBD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Selain itu, pemerintah daerah mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp110 miliar, yang setelah proses audit BPK disesuaikan menjadi sekitar Rp10 miliar.
Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah. Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berharap proses tersebut dapat berjalan lancar sehingga menjadi landasan dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan efektivitas pembangunan, serta mendorong pelayanan publik yang semakin optimal.




















