Dugaan LSM di Kalteng Minta THR ke Dinas Beranggaran Besar, Jelang Lebaran, Wajar kah?

kaltengpedia.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri, beredar informasi mengenai dugaan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kalimantan Tengah yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah dinas dengan anggaran besar. Beberapa instansi yang disebutkan dalam dugaan ini antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Kebudayaan.

Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan bahwa modus yang digunakan oleh oknum LSM tersebut adalah dengan melaporkan dinas tertentu yang memiliki anggaran besar. Hal ini kemudian menimbulkan dugaan bahwa langkah tersebut memiliki motif tersembunyi untuk mendapatkan THR.

Salah seorang kepala bidang di salah satu dinas yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya permintaan THR oleh sejumlah LSM.

Bacaan Lainnya

Beberapa LSM sudah datang ke dinas kami dan secara tidak langsung meminta THR. Mereka datang berkali-kali, dan ini terjadi hampir setiap tahun menjelang Lebaran,” ungkapnya kepada wartawan (28/03).

Berdasarkan aturan yang berlaku, LSM tidak memiliki hak untuk meminta THR kepada instansi pemerintah. Regulasi seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait dugaan praktik ini. Pemerintah diharapkan dapat menindaklanjuti informasi ini agar tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

Pos terkait