kaltengpedia.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menginstruksikan penghentian angkutan batu bara dan kayu log melewati Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kerusakan jalan dan ancaman bencana banjir serta longsor yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (30/1/2025), yang dibuka oleh Wakil Gubernur H. Edy Pratowo.
Keputusan penghentian angkutan ini juga mencakup larangan bagi angkutan CPO dengan muatan di atas delapan ton. Pemerintah Provinsi Kalteng tengah menyiapkan formulasi ketentuan untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Gubernur Sugianto Sabran menegaskan bahwa perusahaan harus memiliki kontribusi positif dalam pembangunan Kalteng dan menjaga infrastruktur yang ada.
Efisiensi Kebijakan Penghentian Angkutan
- Mengurangi Kerusakan Infrastruktur
Dengan dihentikannya angkutan berat seperti batu bara, kayu log, dan CPO di ruas jalan ini, diharapkan daya tahan jalan lebih lama sehingga mengurangi biaya perbaikan berkala. Selama ini, beban angkutan yang melebihi kapasitas jalan menjadi faktor utama percepatan kerusakan infrastruktur. - Mengurangi Risiko Bencana
Ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun sering mengalami longsor dan banjir akibat curah hujan yang tinggi. Dengan mengurangi lalu lintas kendaraan berat, tekanan terhadap struktur tanah di sekitar jalan bisa dikurangi, sehingga mengurangi risiko longsor. - Prioritas untuk Kepentingan Masyarakat
Gubernur menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan akses jalan yang aman dan nyaman. Dengan adanya pembatasan kendaraan berat, masyarakat dapat menggunakan jalur ini dengan lebih aman untuk transportasi barang dan mobilitas sehari-hari. - Mendorong Penggunaan Jalan Khusus Perusahaan
Pengusaha tambang dan perkebunan diharapkan menggunakan jalur khusus yang tidak mengganggu jalan provinsi. Ini bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mengakomodasi kebutuhan transportasi industri tanpa merugikan kepentingan umum. - Meningkatkan Pendapatan Daerah
Dengan diberlakukannya aturan penggunaan plat KH bagi kendaraan perusahaan, diharapkan meningkatkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya banyak menggunakan plat luar.
Tantangan dan Evaluasi
Namun, kebijakan ini juga memiliki tantangan, antara lain:
- Penyediaan Alternatif Jalur: Pemerintah perlu memastikan jalur alternatif tersedia bagi perusahaan yang terdampak agar tidak menghambat perekonomian.
- Pengawasan dan Penegakan Aturan: Tanpa pengawasan ketat, perusahaan bisa saja mencari celah untuk tetap menggunakan jalan ini.
- Dampak terhadap Harga Komoditas: Ada kemungkinan harga barang tertentu meningkat karena adanya pembatasan angkutan yang mempengaruhi distribusi.
Keputusan ini menandai komitmen Pemprov Kalteng untuk menyeimbangkan kepentingan pembangunan ekonomi dan keberlanjutan infrastruktur. Langkah selanjutnya adalah penyelesaian regulasi serta pengawasan yang ketat agar kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.