kaltengpedia.com, JAKARTA – Hanya tersedia enam kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) untuk Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Provinsi Kalteng pada Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 mendatang hanya terdapat satu Daerah Pemilihan (Dapil).
Jumlah kursi dan Dapil Kalteng tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Diketahui, jumlah kursi dan Dapil DPR RI pada Pemilu 2024 bertambah seiring bertambahnya empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Jika jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575, maka pada Pemilu 2024 bertambah menjadi 580 kursi.
Penambahan jumlah kursi juga berdampak pada Dapil yang sebelumnya hanya 80 menjadi total 84 Dapil se-Indonesia.
Berikut Dapil dan jumlah kursi DPR RI Dapil Provinsi Kalteng pada Pemilu 2024:
A. Dapil Kalteng : 6 kursi
1. Kabupaten Murung Raya
2. Kabupaten Gunung Mas
3. Kabupaten Katingan
4. Kabupaten Lamandau
5. Kabupaten Sukamara
6. Kabupaten Kotawaringin Barat
7. Kabupaten Seruyan
8. Kabupaten Kotawaringin Timur
9. Kota Palangkaraya
10. Kabupaten Pulang Pisau
11. Kabupaten Kapuas
12. Kabupaten Barito Timur
13. Kabupaten Barito Selatan
14. Kabupaten Barito Utara