Kasus Bangkal, Polda Kalteng dan Perusahaan Bayar Denda Adat Dayak

Taufiknurahman (22) di upacara adat seusai sidang atas tragedi Desa Bangkal, Jumat (19/4/2024). Taufik merupakan salah satu korban yang terkena tembakan peluru tajam. (istimewa)

kaltengpedia.com – Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan denda adat atau jipen sebesar Rp335.500.000,- untuk PT HMBP dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah atas tragedi di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan.

Keputusan tersebut dipimpin oleh Kardinal Tarung sebagai Ketua Led (Hakim) Perdamaian Adat Dayak. Dalam keputusan tersebut, PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah diminta untuk membayar denda pidana adat dengan jumlah yang cukup besar.

“Kerapatan mantir dan let perdamaian adat memutuskan. Pertama, pihak termohon satu dan pihak termohon dua membayar pidana denda kepada pemohon korban luka, Taufik Nurrahman,” kata Kardinal Tarung, membacakan putusan basara hai maniring tuntang hinting bunu di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, di Aula Kaharingan Center, Kota Palangka Raya, Jumat 19 April 2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua DAD Provinsi Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran melalui Sekretaris DAD Yulindra Dedy, sidang perdamaian adat itu sebagai upaya untuk mendamaikan pihak yang berkonflik. “Keputusan ini telah mengacu kepada pasal-pasal hukum adat Tumbang Anoi 1894 dan telah ditetapkan secara final dan mengikat,” ujar Yulindra Dedy.

Ia menambahkan pembayaran denda pidana adat terhadap PT HMBP dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah merupakan salah satu wujud dari proses panjang upaya lembaga adat untuk menyelesaikan konflik panjang yang terjadi di Desa Bangkal. “Dengan adanya pihak-pihak yang bersedia untuk bertindak dengan kerendahan hati, akhirnya sidang perdamaian adat dapat terlaksana,” imbuhnya.

Dedy berharap, ke depannya, dalam berbagai proses pemecahan masalah dan konflik, masyarakat dan perusahaan harus selalu mengedepankan prinsip Belum Bahadat, prinsip Huma Betang bersama musyawarah untuk mufakat, sehingga konflik di tengah masyarakat dapat diatasi dengan lebih mudah dan lebih adil.

“Seiring bertambahnya kesadaran masyarakat, diharapkan ke depannya akan terjadi perubahan positif dalam berbagai aspek kehidupan di tengah masyarakat Dayak,” harapnya. Keputusan tersebut dipimpin oleh Kardinal Tarung sebagai Ketua Led (Hakim) Perdamaian Adat Dayak, dan Idon Y Riwut, Wawan Embang, Asrun H Syahdun, Tenung, Hermas Bintih, Ramses Tundan, Kuwi, Leger T Kunum, sebagai anggota Let Perdamaian Adat Dayak.

Dalam keputusan tersebut, PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah diminta untuk membayar denda pidana adat singer biat himang 100 kati ramu kali Rp250 ribu, yakni Rp25 juta. Kemudian singer banguhan, penyau sangguh, penyau penyang 130 kati ramu kali Rp250 ribu sama dengan Rp32.500.000,-.

Selanjutnya, PT HMBP dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah juga diwajibkan membayar denda singer selem balai 125 kati ramu kali Rp250 ribu sama dengan Rp31.250.000,-. Kemudian membayar singer tipuk danum 75 kati ramu kali Rp250 ribu sama dengan Rp18.750.000,-. Terakhir membayar denda singer kasuku belom bahadat sebesar Rp228 juta.

PT HMBP dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah juga dikenakan singer penyau lewu panyuali bunu dimasukkan dalam biaya pesta adat. Berhubungan dengan pidana denda berupa barang diuangkan dan sudah dimasukkan dalam jumlah nominal uang tersebut pertama, kedua, dan ketiga.

Terhitung mulai tanggal dibaca dan ditetapkannya putusan perdamaian adat ini hinting dilepaskan dengan dilaksanakan oleh Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MBAHK) Provinsi Kalimantan Tengah atau Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MBAHK) setempat.

Pos terkait