kaltengpedia.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah (Kalteng) 2024 memberikan kejutan besar dengan langkah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya, yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan pada Rabu (11/12/2024) pukul 23:37 WIB, meskipun pasangan ini hanya meraih 21,49% suara sah atau sebanyak 279.426 suara, jauh tertinggal dari pasangan pemenang, Agustiar Sabran–Edy Pratowo, yang memperoleh 37,27% suara sah atau sebanyak 484.754 suara.
Hasil Pleno KPU Kalteng
Hasil resmi rekapitulasi suara Pilkada Kalteng diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di sebuah hotel di Palangka Raya, Minggu (8/12).
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, menyampaikan hasil akhir dengan rincian berikut:
- Agustiar Sabran–Edy Pratowo: 484.754 suara (37,27%)
- Nadalsyah Koyem–Supian Hadi: 468.925 suara (36,06%)
- Willy Midel Yoseph–Habib Ismail Bin Yahya: 279.426 suara (21,49%)
- Abdul Razak–Sri Suwanto: 67.385 suara (5,18%)
Gugatan Ke Mahkamah Konstitusi
Gugatan Willy-Habib terdaftar di MK dengan Nomor 272/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pasangan ini diwakili kuasa hukum Rahmadi G. Lentam, yang mengajukan sengketa terhadap KPU Kalteng sebagai termohon.
Dalam berkas pengajuan, tim kuasa hukum Willy-Habib menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran selama proses Pilkada, mulai dari ketidaksesuaian data Daftar Pemilih Tetap (DPT), distribusi logistik yang dianggap bermasalah, hingga indikasi pelanggaran administrasi lainnya.
Dengan selisih suara yang cukup besar, peluang gugatan ini untuk diterima oleh MK dinilai sangat kecil. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, perselisihan hasil pemilihan hanya dapat dilanjutkan jika selisih suara memenuhi ambang batas tertentu. Untuk provinsi seperti Kalteng, ambang batas ini adalah 2% dari total suara sah.
Dengan selisih suara antara Willy-Habib dan Agustiar-Edy mencapai lebih dari 205.000 suara (15,78%), gugatan ini hampir pasti sulit diterima oleh MK.
Langkah Willy-Habib ini menimbulkan berbagai spekulasi. Sebagian pihak menilai ini sebagai upaya terakhir untuk menunjukkan perjuangan politik, sementara lainnya menduga ada tujuan strategis lain, seperti:
Mengungkap Potensi Kecurangan
Gugatan ini bisa menjadi platform untuk menyoroti pelanggaran yang dirasakan, meskipun kecil kemungkinan hasilnya akan berubah.
Mengulur Waktu
Dengan mendaftarkan gugatan, proses pengesahan hasil Pilkada otomatis tertunda hingga keputusan MK dikeluarkan.
Menjaga Loyalitas Pendukung
Gugatan ini bisa menjadi sinyal kepada para pendukung bahwa pasangan Willy-Habib tetap memperjuangkan aspirasi mereka hingga akhir.
Ketua harian litbang kaltengpedia Yanor Akhmad, menyebut langkah ini lebih bersifat simbolis. “Dengan selisih suara yang signifikan, peluang untuk membatalkan hasil Pilkada hampir tidak ada. Namun, langkah ini bisa digunakan untuk mempertegas posisi politik Willy-Habib dalam peta politik Kalteng ke depan,” ujarnya.
Meski selisih suara jauh, gugatan Willy-Habib ke MK menjadi langkah yang menarik perhatian publik. Apakah ini hanya upaya simbolis, strategi politik, atau ada peluang tersembunyi yang mereka kejar? Waktu akan menjawab. Yang jelas, dinamika Pilkada Kalteng 2024 belum berakhir