kaltengpedia.com – Kabupaten Murung Raya, yang dikenal sebagai salah satu wilayah dengan kekayaan tambang mineral dan batubara di Kalimantan Tengah, mencatat dinamika yang menarik dalam pemberian izin tambang selama dua dekade terakhir. Berdasarkan data resmi dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya, terdapat lebih dari 50 izin tambang yang dikeluarkan sejak tahun 2004 hingga 2024, dengan berbagai jenis komoditas yang dieksploitasi, termasuk emas, batubara, dan mineral lainnya.
Di antara izin-izin tersebut, batubara dan emas menjadi komoditas yang paling dominan. Perusahaan besar seperti PT Indo Muro Kencana dan PT Marunda Graha Mineral berperan signifikan dalam aktivitas pertambangan di wilayah ini. PT Indo Muro Kencana, misalnya, mengelola konsesi tambang emas dengan luas 47.940 hektar berdasarkan perjanjian Kontrak Karya generasi ketiga.
Tren penerbitan izin tambang mengalami fluktuasi. Periode 2004-2014 mencatat lonjakan jumlah izin yang signifikan seiring dengan tingginya harga komoditas tambang di pasar global. Namun, mulai 2015, kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang lebih ketat, termasuk evaluasi ulang izin usaha pertambangan (IUP), menyebabkan penurunan jumlah izin baru.
Pada tahun 2020 ke atas, fokus pemerintah daerah bergeser ke pengelolaan tambang berkelanjutan. Dalam beberapa kesempatan, Bupati Murung Raya menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan tambang terhadap lingkungan dan masyarakat lokal. “Kami tidak hanya mengutamakan investasi, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat dan alam Murung Raya,” ungkap salah satu pejabat daerah.
Keberadaan tambang memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan membuka lapangan kerja bagi ribuan warga. Namun, tantangan seperti konflik lahan, pencemaran lingkungan, dan pelanggaran hak masyarakat adat masih menjadi isu yang perlu ditangani. Salah satu kasus yang menonjol adalah protes masyarakat adat Dayak terhadap aktivitas tambang yang dianggap merusak situs budaya di Gunung Puruk Kambang.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa aktivitas pertambangan memberikan manfaat yang berkelanjutan. Pendataan wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan implementasi kebijakan pertambangan hijau menjadi bagian dari strategi tersebut. Dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, Murung Raya diharapkan dapat menjadi model pengelolaan tambang yang bertanggung jawab di Indonesia.
Selama 20 tahun terakhir, Kabupaten Murung Raya telah menjadi pusat perhatian dalam industri tambang di Kalimantan Tengah. Dengan tantangan dan peluang yang ada, pengelolaan yang bijaksana menjadi kunci untuk memastikan bahwa kekayaan alam ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan.