Kilas Balik Skandal Suap DPRD Kalteng 2018: Saat Wakil Rakyat Terjaring OTT KPK

kaltengpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2018 silam mencatat sejarah kelam bagi lembaga legislatif Kalimantan Tengah. Enam dari tujuh tersangka resmi ditahan usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 26 Oktober 2018, terkait dugaan suap kepada sejumlah anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Penahanan dilakukan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan, tersebar di empat rumah tahanan berbeda. Mereka yang ditahan adalah:

Satu tersangka lainnya, Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TD) yang menjabat sebagai Manajer Legal PT BAP, saat itu belum ditahan.

Kronologi OTT KPK

Berdasarkan informasi resmi KPK, OTT berawal dari penyelidikan terkait adanya pertemuan antara pihak PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), anak usaha dari Sinar Mas Group, dengan sejumlah anggota DPRD Provinsi Kalteng.

  • 11.45 WIB
    KPK mengamankan tiga orang di food court salah satu pusat perbelanjaan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, yakni TA (Bagian Keuangan PT BAP), ER, dan A. Saat itu, KPK juga menyita uang sebesar Rp 240 juta yang diduga bagian dari suap.

  • 13.30 WIB
    Tim bergerak ke kantor Sinar Mas Group di Sudirman dan mengamankan empat pejabat perusahaan: ESS, FER, WAA, dan JDD (Direktur Utama PT SMART).

  • 16.00 WIB
    Ketua Komisi B DPRD Kalteng, BM, ditangkap di sebuah hotel di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.

  • 19.00 WIB
    PUN beserta empat anggota DPRD Kalteng lainnya diamankan di daerah Karet Bivak, Jakarta.

Modus Dugaan Suap

KPK menyimpulkan bahwa terjadi dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dari pihak perusahaan kepada anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng terkait pelaksanaan fungsi pengawasan dan legislasi mereka.

Para penerima suap, yakni BM, PUN, A, dan ER disangkakan melanggar:Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi suap, yaitu ESS, WAA, dan TD, disangkakan melanggar:Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif, dalam konferensi pers pada Sabtu (27/10/2018) menyampaikan bahwa status perkara telah naik ke tahap penyidikan. Ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menindak praktik korupsi, khususnya yang melibatkan legislator daerah dan sektor perkebunan sawit.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tujuh orang tersangka,” ujar Laode.

Kasus ini menjadi peringatan penting terhadap praktik suap antara pengusaha dan legislatif daerah. Penindakan KPK menunjukkan betapa rentannya relasi antara kepentingan bisnis dan pengawasan publik, serta pentingnya penguatan integritas di parlemen daerah.

Pos terkait