kaltengpedia.com – Untuk dan atas nama PT. GLOBAL BORNEO ABADI, pemegang izin usaha A3 CLUB, guna memenuhi Risalah Penyelesaian Nomor: 30/Risalah-DP/IX/2025 tentang Pengaduan Ariannor terhadap media siber kaltengpedia.com tanggal 30 September 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, terkait serangkaian berita pada media siber kaltengpedia.com berjudul:
-
“Misteri Penembakan di A3 Club Palangka Raya: Manajemen Bungkam, Ada Apa?” (14 Agustus 2025).
-
“Vendor Keamanan Diduga Tutupi Fakta Penembakan di A3 Club Palangka Raya” (17 Agustus 2025).
Penilaian Dewan Pers
Dewan Pers menilai bahwa:
-
Serangkaian berita yang diadukan melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak berimbang, tidak melalui uji informasi, serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Teradu tidak optimal melakukan konfirmasi terhadap pengadu dan tidak memverifikasi informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Judul berita “Catatan Hitam A3 Club Palangka Raya…” dinilai memuat opini yang menghakimi. -
Serangkaian berita juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, karena tidak melalui verifikasi serta tidak memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Berdasarkan hal tersebut, serta sesuai kesepakatan proses penyelesaian dengan butir 1, 3, 4, 5, 6, 7, dan 9, berikut hak jawab resmi PT. GLOBAL BORNEO ABADI:
A. Terkait Berita Berjudul “Catatan Hitam A3 Club Palangka Raya: Hiburan Malam Diduga Jadi Ajang Transaksi Remaja di Bawah Umur”
-
Informasi dalam berita tersebut tidak benar, sesat dan menyesatkan, serta tidak pernah dimintakan klarifikasi secara resmi, tidak berimbang, tidak uji informasi, dan mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
-
Manajemen PT. Global Borneo Abadi selalu memberlakukan pemeriksaan identitas ketat kepada pengunjung dan pengawasan selama kegiatan berlangsung.
-
Sejak awal beroperasi, tidak pernah ada sanksi dari Aparat Penegak Hukum maupun Pemerintah Kota Palangka Raya yang berkaitan dengan tuduhan atau opini bahwa A3 Club menjadi ajang transaksi remaja di bawah umur.
-
A3 Club merupakan usaha jasa hiburan resmi bagian dari industri pariwisata nasional yang tunduk pada regulasi Kementerian Pariwisata, dan berkomitmen menjaga ketertiban, keamanan, serta tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan generasi muda.
B. Terkait Berita Berjudul “Misteri Penembakan di A3 Club Palangka Raya: Manajemen Bungkam, Ada Apa?”
-
Informasi dalam berita tidak sesuai fakta sebenarnya, tidak dimintakan klarifikasi resmi, tidak berimbang, dan tidak melalui uji informasi.
-
Foto dan cuplikan CCTV yang ditampilkan dalam berita merupakan milik sah PT. Global Borneo Abadi yang bersifat rahasia dan hanya dapat dibuka atas izin perusahaan atau untuk kepentingan penyidikan dengan izin pengadilan.
-
Pemberitaan mengenai peristiwa yang terjadi di luar area A3 Club telah menimbulkan kerugian usaha dan ketidaknyamanan yang signifikan bagi A3 Club.
-
Penyelesaian secara kekeluargaan yang ditempuh oleh A3 Club bukan untuk menutup peristiwa, tetapi untuk mendorong kesadaran sosial dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
-
A3 Club menegaskan komitmen terhadap kenyamanan, ketertiban, dan keamanan pengunjung sebagai prioritas utama.
C. Terkait Berita Berjudul:
-
“Vendor Keamanan Diduga Tutupi Fakta Penembakan di A3 Club Palangka Raya”
-
“Kasus Penembakan A3 Club Kalteng: Mengapa Klarifikasi Vendor Berbeda dengan Realita Lapangan?”
-
“Insiden Penembakan A3 Club: Vendor Keamanan Diduga Berusaha Menutupi Kejadian yang Sebenarnya”
-
Pemberitaan tersebut tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik, tidak diverifikasi, tidak akurat, tidak berimbang, dan merugikan A3 Club.
-
Klarifikasi yang disampaikan vendor keamanan justru ditanggapi dengan opini yang menghakimi dan tidak sesuai ketentuan hak jawab.
-
Ketiga pemberitaan di atas berisi opini dan penilaian sepihak yang bersifat menghakimi.
-
Informasi seharusnya dimintakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang agar tidak terjadi penghakiman publik sebelum ada putusan hukum tetap.
-
PT. Global Borneo Abadi memiliki tanggung jawab sosial membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja, mendukung kesejahteraan masyarakat, dan menjaga ketertiban sosial.
-
PT. Global Borneo Abadi terbuka terhadap kritik dan masukan sepanjang disampaikan dengan itikad baik, berbasis fakta dan verifikasi, bukan opini atau dugaan yang menghakimi.
Hak jawab ini disampaikan untuk memenuhi Risalah Penyelesaian Dewan Pers Nomor: 30/Risalah-DP/IX/2025 dan menegaskan pentingnya kemerdekaan pers yang dijalankan dengan kesadaran hukum dan tanggung jawab profesi sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.
PT. Global Borneo Abadi berharap pemberitaan di masa depan dapat menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, dan etika jurnalistik, guna mendorong tegaknya keadilan, kebenaran, serta supremasi hukum di masyarakat.
Palangka Raya, 03 Oktober 2025
Kantor Advokat “R & PARTNERS LAW FIRM”
Selaku Kuasa:
RAHMADI G. LENTAM, S.H., M.H.
SUKARLAN FACHRIE DOEMAS, S.H.
M. ROSYID RIDHO, S.H.I., M.H.
Advocates & Legal Consultants
cc. arsip.178.19b
Sebagai bagian dari tanggung jawab etik dan profesionalisme jurnalistik, Redaksi Kaltengpedia menghormati dan menayangkan hak jawab ini secara utuh sesuai dengan Ketentuan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Redaksi Kaltengpedia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada manajemen PT Global Borneo Abadi selaku pengelola A3 Club Palangka Raya, apabila dalam pemberitaan sebelumnya terdapat penyajian informasi atau narasi yang dianggap menghakimi, tidak berimbang, atau menimbulkan persepsi yang kurang tepat di mata publik.
Kami juga memohon maaf kepada pembaca setia Kaltengpedia, apabila pemberitaan tersebut menimbulkan kesan menghakimi atau tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik yang berimbang dan beretika.
Kaltengpedia berkomitmen untuk terus memperbaiki mutu pemberitaan, menjunjung tinggi independensi pers, prinsip verifikasi, dan keberimbangan informasi, serta menghormati hak-hak narasumber dan masyarakat dalam memperoleh berita yang akurat, objektif, dan berkeadilan.
Berikut Berkas Lampiran Hak Jawab :
Download disini






















