kaltengpedia.com — Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Kalimantan Tengah pada 2026 diperkirakan akan mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pagu TKD Kalteng 2026 diproyeksikan turun sekitar Rp 1,132 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2025, Kalimantan Tengah memperoleh pagu TKD sebesar Rp 4,567 triliun. Namun, jika mengikuti tren pemangkasan nasional sebesar 24,8 persen, alokasi untuk 2026 diperkirakan hanya mencapai Rp 3,434 triliun. Penurunan ini merupakan bagian dari penyesuaian postur anggaran nasional tahun depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa langkah pemangkasan TKD merupakan bagian dari penyesuaian anggaran secara menyeluruh. Meski dana transfer menurun, pemerintah pusat memastikan belanja kementerian dan lembaga di daerah justru meningkat jauh lebih besar.
“Kemungkinan TKD mengalami penurunan, tetapi kenaikan belanja pemerintah pusat yang menyentuh masyarakat di daerah akan lebih besar,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Postur nasional TKD 2026
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, anggaran TKD nasional ditetapkan sebesar Rp 650 triliun, atau terkoreksi 24,8 persen dari proyeksi 2025 yang mencapai Rp 864,1 triliun.
Adapun rincian komponen TKD 2026 adalah sebagai berikut:
-
Dana Bagi Hasil (DBH): Rp 45,1 triliun
-
Dana Alokasi Umum (DAU): Rp 373,8 triliun
-
Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp 155,5 triliun
-
Dana Otonomi Khusus (Otsus): Rp 13,1 triliun
-
Dana Keistimewaan (Dais) DIY: Rp 0,5 triliun
-
Dana Desa: Rp 60,6 triliun
-
Insentif Fiskal: Rp 1,8 triliun
Tren nasional TKD 2021–2026: terendah dalam 5 tahun
2021 — 785,7 Trilun (Realisasi APBN 2021)
2022 — 816,2 Trilun (Realisasi APBN 2022)
2023 — 881,4 Trilun (Realisasi APBN 2023)
2024 — 863,5 Trilun (Proyeksi APBN 2024)
2025 — 864,06 Trilun (RAPBN 2025)
2026 — 650,0 Trilun (RAPBN 2026) — terendah dalam 5 tahun
Hingga Agustus 2025, realisasi penyaluran TKD untuk Kalimantan Tengah telah mencapai Rp 2,734 triliun atau 59 persen dari pagu Rp 4,567 triliun. Angka ini mencakup berbagai komponen seperti DAU, DAK (fisik dan nonfisik), serta Dana Bagi Hasil yang disalurkan ke kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Pemerintah daerah masih menunggu rincian resmi dari pemerintah pusat mengenai besaran dan komponen yang akan disesuaikan pada 2026. TKD merupakan bagian dari APBN yang disalurkan ke pemerintah daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, tujuan utamanya mendukung desentralisasi fiskal, mengurangi kesenjangan antarwilayah, dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Penurunan TKD Kalteng 2026 berpotensi mempengaruhi kapasitas fiskal daerah dalam membiayai belanja prioritas, termasuk pembangunan infrastruktur dasar, pendidikan, dan kesehatan. Meski demikian, pemerintah pusat menjanjikan kompensasi melalui peningkatan belanja langsung kementerian dan lembaga di daerah.






















