kaltengpedia.com – Dalam lima tahun terakhir, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dengan ibu kota Pangkalan Bun mencatat sejumlah kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum. Mulai dari penyalahgunaan dana perusahaan daerah, aset desa, hingga pengelolaan proyek publik, beberapa perkara besar telah menyeret pejabat dan mantan kepala daerah ke meja hijau.
Berikut rangkuman kilas balik kasus-kasus korupsi terbesar di Pangkalan Bun sejak 2020 hingga 2025:
1. Mantan Bupati Kobar, Ujang Iskandar

Mantan Bupati Kotawaringin Barat, Dr. H. Ujang Iskandar, diproses hukum atas dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Kobar kepada Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri yang bekerja sama dengan PT Aleta Danamas.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp754 juta. Pada Januari 2025, Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis awal 3 tahun penjara. Namun, melalui proses banding, Pengadilan Tinggi Palangka Raya memperberat hukuman menjadi 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta.
(Sumber: Putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya, 2025)
2. Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan, Kumai

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menetapkan RS, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan, sebagai tersangka terkait pengelolaan Pabrik Tepung Ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.
Proyek pembangunan pabrik senilai Rp5,4 miliar itu diduga bermasalah dalam pengelolaan. Penyidik Kejari menemukan indikasi permintaan setoran kepada pihak pengusaha serta menyita sejumlah barang bukti. Hingga awal 2025, kasus ini telah memasuki tahap persidangan.
(Sumber: Kejari Kotawaringin Barat, Intimnews, Dayaknews)
3. Penyalahgunaan Aset Pasar Desa Karang Mulya

Pada Agustus 2024, Kejari Kobar menahan seorang tersangka berinisial JN terkait dugaan penyalahgunaan aset kios Pasar Desa Karang Mulya di Kecamatan Pangkalan Banteng.
Berdasarkan audit Inspektorat Kobar, kerugian negara akibat praktik jual-beli kios yang seharusnya menjadi aset desa mencapai Rp490–492 juta.
(Sumber: Inspektorat Kotawaringin Barat, 2024)
4. Dana BUMDes Pandu Sejahtera

Kasus lainnya terjadi di BUMDes Pandu Sejahtera, Desa Pandu Sanjaya. Kejari Kobar menahan Direktur BUMDes atas dugaan penyalahgunaan dana dan investasi fiktif yang berlangsung sejak 2017 hingga 2023.
Audit Inspektorat menyebutkan kerugian negara mencapai Rp390–392,2 juta. Proses hukum atas kasus ini masih bergulir hingga 2025, termasuk pencarian salah satu pihak yang sempat berstatus buron.
(Sumber: Inspektorat Kotawaringin Barat, 2024)
Sejumlah kasus di atas menunjukkan pola penindakan hukum yang menitikberatkan pada perusahaan daerah, aset desa, dan proyek publik. Aparat penegak hukum, baik Kejari Kobar maupun Kejati Kalteng, secara rutin menegaskan komitmen untuk mengusut penyalahgunaan keuangan negara.
Selain penindakan, Pemkab Kotawaringin Barat juga mengikuti program pencegahan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, sebagai upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.
📌 Catatan Redaksi & Disclaimer:
-
Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi pengadilan, rilis Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, audit Inspektorat, serta pemberitaan media kredibel.
-
Status hukum para pihak disajikan sesuai perkembangan terakhir pada saat penulisan.
-
Redaksi berpegang pada asas praduga tak bersalah. Setiap individu yang disebut dalam berita tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
-
Redaksi akan memperbarui informasi jika ada perkembangan baru dari proses hukum terkait.






















