kaltengpedia.com – Sebuah peristiwa yang nyaris luput dari sorotan publik terjadi di A3 Club, sebuah klub malam baru di Palangka Raya, pada 15 Juni 2025. Insiden penembakan kaca gedung yang terjadi dini hari itu kini menyisakan tanda tanya besar: mengapa pihak manajemen dan vendor memilih bungkam, seakan-akan tak pernah ada apa-apa?
Informasi yang diperoleh Kaltengpedia dari laporan masyarakat menyebutkan, peristiwa itu bermula sekitar pukul 03.38 WIB. Di kamar mandi klub, terjadi perkelahian antar sesama tamu. Petugas keamanan A3 sempat melerai dan mengamankan salah satu pihak yang terlibat, lalu menggiringnya keluar dari area klub.
Namun, dari rekaman CCTV yang berhasil dihimpun, terduga pelaku terlihat mengambil sebuah senjata diduga pistol jenis soft gun dan berusaha kembali masuk ke dalam. Upaya itu terhalang oleh salah satu rekannya. Pelaku kemudian menuju area parkir, masuk ke mobil Daihatsu Sigra warna silver bernomor polisi KH 1472 LD.
Beberapa saat setelah mobil itu berjalan dan berada di seberang jalan, terdengar suara letusan senjata—diperkirakan tiga kali tembakan soft gun yang mengarah ke gedung A3. Akibatnya, kaca depan klub pecah, rolling door berlubang bekas tembakan, dan di lokasi ditemukan satu butir amunisi gotri.
Pemeriksaan awal memastikan bahwa peluru bukan berasal dari senjata api atau munisi tajam. Meski begitu, pertanyaan mendasar tetap mengemuka: dari mana asal senjata ini, dan mengapa bisa masuk ke area yang diawasi ketat seperti klub malam?
Secara hukum, penggunaan dan kepemilikan airsoft gun diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa senjata jenis ini hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga resmi, memerlukan izin kepemilikan, serta harus terdaftar di kepolisian. Penggunaan di luar ketentuan, apalagi untuk tindakan yang menimbulkan ancaman atau kerusakan, dapat dikenakan sanksi pidana.
Lebih mengkhawatirkan lagi, meskipun bukti dan kronologi mengarah pada dugaan penembakan, pihak manajemen A3 Club maupun vendor yang terlibat memilih diam. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan keamanan publik. Bungkamnya pihak manajemen memicu spekulasi adanya upaya meredam pemberitaan demi menjaga citra atau menghindari pemeriksaan lebih jauh.
Dalam konteks keamanan publik, tindakan ini jelas berbahaya. Klub malam adalah area dengan lalu lintas manusia yang tinggi, dan keberadaan senjata—meski hanya soft gun—bisa memicu tragedi fatal. Tanpa pengungkapan dan pertanggungjawaban, insiden ini berpotensi terulang dan membahayakan keselamatan pengunjung.
Yang tersisa kini adalah tanda tanya: Apakah ada sesuatu yang sedang disembunyikan?






















