Kaltengpedia – Palangka Raya – Sebuah video yang diunggah melalui Reels akun Instagram @nadiaaaa.er menjadi perhatian masyarakat setelah berisi keluhan mengenai kondisi jalan rusak di Jalan Lele, Kota Palangka Raya. Dalam video tersebut, seorang warga menyampaikan permohonan kepada Wali Kota Palangka Raya, Achmad Naparin, S.E., agar pemerintah segera memberikan perhatian terhadap kondisi infrastruktur jalan yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dalam video yang beredar luas di media sosial itu, warga tersebut menyampaikan bahwa salah seorang rekannya meninggal dunia akibat kecelakaan yang diduga terjadi di ruas Jalan Lele. Menurut penuturannya, kondisi jalan yang rusak diduga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan tersebut. Dengan nada emosional, ia meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan perbaikan guna mencegah terjadinya korban jiwa berikutnya.
Unggahan tersebut kemudian mendapat berbagai respons dari masyarakat. Sejumlah pengguna media sosial menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan berharap adanya langkah cepat dari pemerintah untuk mengevaluasi kondisi Jalan Lele yang dikeluhkan. Beberapa warganet juga membagikan pengalaman serupa terkait kondisi sejumlah ruas jalan yang memerlukan perhatian lebih dari pemerintah daerah.
Keluhan yang disampaikan melalui media sosial ini mencerminkan harapan masyarakat agar persoalan infrastruktur yang berpotensi membahayakan keselamatan dapat segera ditangani. Di era digital, media sosial kerap menjadi sarana bagi warga untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Palangka Raya, instansi teknis terkait, maupun aparat kepolisian mengenai kondisi terkini Jalan Lele serta hasil penyelidikan terkait kecelakaan yang disebutkan dalam video tersebut. Oleh karena itu, dugaan keterkaitan antara kerusakan jalan dan kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa masih menunggu verifikasi serta penjelasan resmi dari pihak berwenang. (AR/Kalped)






















