Cegah Korupsi dan Penyimpangan, DPRD Kalteng Perketat Pengawasan Pengadaan

Dok : Antara News Kalteng

kaltengpedia.com – Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota agar senantiasa mematuhi regulasi pengadaan barang dan jasa. Kepatuhan terhadap aturan dinilai menjadi faktor utama dalam mencegah terjadinya penyimpangan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Muhajirin, menegaskan bahwa berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam proses pengadaan barang dan jasa pada umumnya berawal dari pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan. Menurutnya, pemerintah telah memiliki perangkat regulasi yang jelas sebagai pedoman bagi setiap penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Ia menilai, apabila seluruh tahapan pengadaan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, maka potensi penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran hukum dapat diminimalkan. Selain itu, pelaksanaan pengadaan yang sesuai aturan juga akan mendukung efektivitas penggunaan anggaran daerah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

Muhajirin juga menekankan pentingnya integritas setiap ASN yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, regulasi yang ada telah memberikan koridor yang jelas, sehingga keberhasilan pelaksanaannya sangat bergantung pada komitmen aparatur untuk menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

Di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks, ASN diharapkan tetap menjaga profesionalisme dan tidak mudah tergoda melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Penguatan nilai kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab menjadi modal penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus menciptakan birokrasi yang berintegritas.

DPRD Kalteng berharap seluruh elemen pemerintahan dapat memperkuat budaya kerja yang mengedepankan transparansi, kepatuhan hukum, dan akuntabilitas. Dengan demikian, proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah. (Yd/Kalped)

Pos terkait