kaltengpedia.com – Sebuah peristiwa yang nyaris luput dari sorotan publik terjadi di A3 Club Palangka Raya pada 15 Juni 2025. Insiden penembakan kaca gedung yang berlangsung dini hari itu hingga kini menyisakan tanda tanya besar: mengapa pihak manajemen dan vendor keamanan sempat memilih bungkam, seolah-olah tak ada apa-apa?
Informasi yang diperoleh Kaltengpedia dari laporan masyarakat menyebutkan, peristiwa bermula sekitar pukul 03.38 WIB di kamar mandi klub, ketika terjadi perkelahian antar tamu. Petugas keamanan sempat melerai dan menggiring salah satu pihak keluar. Dari rekaman CCTV, terduga pelaku terlihat mengambil senjata diduga pistol soft gun dan berusaha kembali masuk, namun dihalangi rekannya. Ia lalu menuju parkiran, masuk ke mobil Daihatsu Sigra silver bernopol KH 14**2 LD.
Beberapa saat kemudian, terdengar tiga kali letusan senjata ke arah gedung A3. Akibatnya, kaca depan pecah, rolling door berlubang, dan di lokasi ditemukan butir gotri. Pemeriksaan awal memastikan proyektil bukan berasal dari senjata api tajam.
Pertanyaan pun mencuat: dari mana asal senjata ini, dan bagaimana bisa masuk ke area klub malam yang semestinya dijaga ketat?
Klarifikasi Vendor Keamanan
Melalui surat elektronik tertanggal 16 Agustus 2025, pukul 15.36 WIB, pihak vendor keamanan Jalasena Cakra Perkasa mengirimkan klarifikasi resmi:
-
Mereka menegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan maupun konten di Kaltengpedia yang menyebutkan kejadian terjadi di area A3 adalah tidak benar.
-
Kejadian disebut berlangsung di luar dan jauh dari kawasan A3, bukan di dalam maupun sekitar area klub.
-
Situasi di dalam A3 Club selama ini aman dan kondusif.
-
Pemberitaan yang mengaitkan A3 dinilai merugikan vendor dan menimbulkan persepsi keliru.
-
Mereka meminta koreksi dan ralat, dengan merujuk pada hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kerusakan kaca dan bekas tembakan yang secara nyata ditemukan di gedung A3 meskipun sudah diganti saat ini. Hal ini menimbulkan kontradiksi antara kronologi lapangan dan klarifikasi vendor saat terjadi dugaan penembakan itu.
Selain itu, publik juga mempertanyakan mengapa pihak vendor yang berbicara, bukan manajemen klub. Padahal sesuai UU Perseroan Terbatas dan UU Perlindungan Konsumen, pihak yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan kenyamanan pelanggan adalah manajemen, bukan pihak ketiga.
Lebih jauh, jika benar ada upaya menutupi fakta, bisa masuk ranah pidana.
-
KUHP Pasal 221: Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku tindak pidana atau barang bukti, dapat dipidana.
-
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: memberikan keterangan palsu atau menutup informasi yang seharusnya diketahui publik, bisa dikenai sanksi pidana
-
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI: mengatur bahwa setiap peristiwa yang mengganggu keamanan wajib segera dilaporkan kepada aparat kepolisian, bukan ditutup-tutupi.
Jika benar pihak vendor atau satpam memberikan informasi palsu terkait insiden ini, dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalangi proses hukum (obstruction of justice).
Litbang Kaltengpedia menegaskan bahwa investigasi ini tidak mungkin dinaikkan tanpa data yang lengkap dan sumber yang jelas. Seluruh temuan di lapangan saat itu, keterangan warga, hingga bukti fisik berupa kaca pecah sudah dihimpun sesuai dengan kode etik jurnalistik, sehingga setiap informasi dapat dipertanggungjawabkan.






















