kaltengpedia.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menerima berbagai fasilitas dan tunjangan sebagai bagian dari kompensasi atas tugas dan tanggung jawab mereka. Berikut adalah rincian gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas yang diterima oleh anggota DPD RI:
Gaji Pokok:
- Anggota DPD RI: Rp4.200.000
- Wakil Ketua DPD RI: Rp4.620.000
- Ketua DPD RI: Rp5.040.000
Tunjangan dan Fasilitas:
- Tunjangan Istri/Suami: 10% dari gaji pokok (Rp420.000)
- Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk dua anak (Rp84.000 per anak)
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan Beras: Rp30.090 per jiwa
- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
- Asisten Anggota: Rp2.250.000
- Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh): Rp2.699.813
Perhitungan Total Penghasilan Bulanan:
Berikut adalah estimasi total penghasilan bulanan untuk seorang anggota DPD RI dengan asumsi memiliki istri/suami dan dua anak:
- Gaji Pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan Istri/Suami: Rp420.000
- Tunjangan Anak: Rp168.000
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan Beras: Rp120.360 (untuk 4 jiwa)
- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
- Asisten Anggota: Rp2.250.000
- Tunjangan PPh: Rp2.699.813
Total Penghasilan Bulanan: Rp21.558.173
Perlu dicatat bahwa angka di atas adalah estimasi dan dapat berbeda tergantung pada kebijakan terbaru serta kondisi masing-masing anggota.