Pemerintah Pusat Pastikan Tak Ada Transmigran Baru di Kalbar, Bagaimana dengan Kalteng?

Dok : Antara

kaltengpedia.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menempatkan transmigran baru di wilayah Kalimantan Barat. Penegasan ini menyusul aksi protes dari kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Kalimantan Barat Menggugat, yang menolak penempatan transmigran baru di provinsi tersebut.

“Kementerian tidak melakukan penempatan transmigran baru, namun melakukan revitalisasi kawasan transmigrasi yang ada saat ini,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Velix Wanggai, dalam keterangan tertulis pada Selasa (22/7/2025).

Sikap ini merupakan respons atas unjuk rasa yang digelar di Gedung DPRD Kalimantan Barat, Senin (21/7). Dalam aksi tersebut, massa mendesak pemerintah pusat agar lebih mengutamakan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal melalui pembangunan infrastruktur, akses layanan kesehatan, penyediaan lahan pertanian, hingga pengadaan listrik bagi wilayah-wilayah terpencil.

Bacaan Lainnya

Namun berbeda dengan Kalbar, situasi di Kalimantan Tengah justru menunjukkan potensi konflik serupa. Aliansi Dayak Bersatu Kalimantan Tengah (ADB Kalteng) menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana pemerintah pusat yang akan mengimplementasikan program transmigrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Ketua Umum ADB Kalteng, Megawati, dalam pernyataannya kepada wartawan pada Rabu (16/7/2025), menyatakan bahwa rencana penempatan transmigran baru di lima kabupaten yakni Sukamara, Kotawaringin Barat, Gunung Mas, Kapuas, dan satu wilayah lain yang belum dikonfirmasi secara resmi dapat menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap eksistensi masyarakat adat Dayak.

“ADB Kalteng menolak keras program ini karena kami menilai kebijakan transmigrasi baru berpotensi memicu konflik lahan, marginalisasi masyarakat adat, serta kerusakan lingkungan,” tegas Megawati.

ADB Kalteng mendorong agar pemerintah lebih fokus pada pembangunan yang memberdayakan masyarakat lokal, seperti perlindungan tanah adat, peningkatan layanan dasar, serta pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kemendes PDTT terkait penolakan serupa di Kalimantan Tengah. Namun, jika mengacu pada keputusan terbaru soal Kalimantan Barat, ada kemungkinan evaluasi kebijakan transmigrasi juga dilakukan terhadap wilayah-wilayah lain di Kalimantan yang menolak kebijakan serupa.

Pos terkait