Mukhtarudin Pastikan Negara Hadir, Warga Barito Selatan Terlantar di Kamboja Akan Dipulangkan hingga ke Kampung Halaman

Kaltengpedia – Palangka Raya – Kabar baik datang bagi warga Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, yang sebelumnya mengaku menjadi korban iming-iming pekerjaan bergaji besar di Kamboja hingga akhirnya terlantar di negara tersebut.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, memastikan pemerintah akan memberikan pendampingan penuh terhadap proses pemulangan korban ke Indonesia.

Dalam keterangannya kepada Kaltengpedia pada 26 Juni 2026, Mukhtarudin menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi setiap warga negara Indonesia yang menjadi korban penempatan kerja secara nonprosedural maupun dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Korban akan kami bantu proses pemulangannya hingga kembali ke rumah. Seluruh penanganan menjadi tanggung jawab pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Mukhtarudin kepada Kaltengpedia.

Sebelumnya, seorang warga Barito Selatan viral setelah mengaku terlantar di Phnom Penh, Kamboja. Korban mengaku berangkat karena tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi, namun setibanya di luar negeri justru mengalami kondisi yang jauh dari janji awal.

Kasus tersebut kembali menjadi pengingat agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Pemerintah terus mengimbau calon pekerja migran untuk memastikan seluruh proses penempatan dilakukan secara legal agar memperoleh perlindungan hukum sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke Indonesia.

Mukhtarudin menegaskan Kementerian P2MI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia, serta aparat terkait guna memastikan proses penyelamatan dan pemulangan korban berjalan lancar.

Kasus warga Barito Selatan ini menjadi perhatian serius pemerintah sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat edukasi mengenai migrasi aman agar masyarakat tidak kembali menjadi korban jaringan perekrut ilegal.

Pos terkait