kaltengpedia.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang mengamanatkan seluruh provinsi menaikkan UMP demi meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Selain menetapkan UMP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga merombak besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Menariknya, Kabupaten Barito Utara tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Kalimantan Tengah, bahkan melampaui ibu kota provinsi, Palangka Raya.
Penetapan UMP dan UMK 2025 ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024, serta dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/578/2024 tertanggal 16 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah tahun 2025.
Berikut rincian UMK kabupaten/kota di Kalimantan Tengah tahun 2025:
-
Kabupaten Barito Utara: Rp3.900.362
-
Kabupaten Seruyan: Rp3.870.690
-
Kabupaten Barito Selatan: Rp3.829.097
-
Kabupaten Murung Raya: Rp3.793.932
-
Kabupaten Lamandau: Rp3.781.317
-
Kabupaten Sukamara: Rp3.716.340
-
Kabupaten Kotawaringin Barat: Rp3.700.658
-
Kota Palangka Raya: Rp3.525.154
-
Kabupaten Katingan: Rp3.561.258
-
Kabupaten Kotawaringin Timur: Rp3.559.112
-
Kabupaten Gunung Mas: Rp3.544.506
-
Kabupaten Barito Timur: Rp3.498.701
-
Kabupaten Pulang Pisau: Rp3.481.226
-
Kabupaten Kapuas: Rp3.473.710
Kenaikan upah ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Meski begitu, pemerintah tetap mengingatkan pengusaha dan pekerja untuk menjaga iklim kerja yang kondusif dan saling mendukung demi keberlanjutan usaha dan kesejahteraan bersama.






















