263.808 Rumah Tangga di Kalteng Masih Huni Rumah Tak Layak, Pemprov Dorong Percepatan Bedah Rumah

Dok. MMC Kalteng

kaltengpedia.com – Persoalan rumah tidak layak huni (RTLH) masih menjadi pekerjaan besar di Kalimantan Tengah. Berdasarkan data basis profil perumahan Provinsi Kalteng, sebanyak 263.808 rumah tangga masih menempati hunian yang belum memenuhi standar kelayakan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kini mendorong penguatan sinergi lintas sektor untuk mempercepat penanganan persoalan tersebut, mulai dari pemutakhiran data hingga kolaborasi pendanaan.

Upaya itu dibahas dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah beserta petunjuk teknisnya yang digelar di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan tersebut dibuka Kepala Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Satker PKP) Provinsi Kalimantan Tengah, Yuli Kristina.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Anang Dirjo, mengatakan persoalan perumahan tidak hanya berkaitan dengan kondisi bangunan, tetapi juga menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, kesehatan, sanitasi, hingga kesejahteraan.

“Berdasarkan data basis profil perumahan Provinsi Kalimantan Tengah, sekitar 263.808 rumah tangga masih menempati Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), baik dari aspek ketahanan bangunan, kecukupan luas, maupun akses sanitasi dan air bersih,” kata Anang.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan penanganan RTLH membutuhkan langkah yang lebih terintegrasi. Perbaikan rumah tidak bisa hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi harus mempertimbangkan kondisi geografis dan karakteristik lingkungan tempat masyarakat tinggal.

Hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi Kalteng yang memiliki wilayah luas dengan karakteristik permukiman beragam. Sebagian masyarakat masih tinggal di kawasan bantaran sungai dan lahan gambut yang memiliki nilai sosial, budaya, serta kearifan lokal.

Namun, kawasan tersebut juga memiliki tingkat kerentanan terhadap bencana, seperti banjir dan kebakaran hutan dan lahan.

Karena itu, pemerintah daerah didorong menerapkan pendekatan teknis dan konstruksi yang menyesuaikan kondisi wilayah. Salah satunya melalui penggunaan struktur rumah panggung serta material bangunan yang aman, kokoh, dan sesuai karakteristik lahan.

Anang berharap Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 dapat menjadi pijakan untuk memastikan program bedah rumah berjalan tepat sasaran, memenuhi standar keselamatan bangunan, sekaligus mendukung upaya mitigasi bencana.

“Regulasi ini diharapkan memberikan instrumen hukum, mekanisme penyaluran, serta standar teknis terbaru untuk mempercepat penanganan RTLH di Kalimantan Tengah secara tepat, berkualitas, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Data Penerima Harus Akurat

Selain persoalan teknis, Anang menekankan pentingnya validasi data penerima bantuan. Pemerintah kabupaten dan kota diminta segera mengintegrasikan serta memperbarui data RTLH secara by name by address.

Pemutakhiran tersebut perlu dilakukan bersama perangkat daerah terkait agar bantuan benar-benar diterima masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan.

Langkah itu sekaligus diperlukan untuk mencegah terjadinya data ganda atau duplikasi penerima bantuan.

“Data harus benar-benar valid sehingga program yang dijalankan tidak salah sasaran,” tegasnya.

Di sisi pendanaan, pemerintah juga mendorong pola pembiayaan bersama. Anggaran pemerintah pusat melalui Kementerian PKP diharapkan dapat diperkuat melalui APBD provinsi, APBD kabupaten/kota, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dukungan dunia usaha dan perbankan, hingga swadaya masyarakat.

Pendampingan teknis juga dinilai penting, terutama dalam pembangunan rumah di wilayah lahan gambut dan kawasan pasang surut.

“Kita ingin rumah yang dibedah tidak hanya memenuhi aspek kelayakan huni, tetapi juga memiliki kualitas konstruksi yang baik, tahan lama, dan aman bagi masyarakat,” imbuhnya.

Samakan Pemahaman Program Bedah Rumah

Sementara itu, Kepala Satker PKP Provinsi Kalteng Yuli Kristina mengatakan sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 penting dilakukan untuk menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai pelaksanaan program bedah rumah.

Menurutnya, peserta perlu memahami kebijakan, mekanisme, hingga petunjuk teknis pelaksanaan program berdasarkan regulasi terbaru.

“Kondisi geografis dan aksesibilitas Kalimantan Tengah yang sangat beragam membutuhkan koordinasi yang kuat agar program dapat berjalan efektif dan tepat sasaran,” katanya.

Yuli juga mendorong peserta aktif menyampaikan masukan dan pengalaman selama sesi pemaparan dan diskusi. Masukan tersebut dinilai penting sebagai bahan dalam mendukung implementasi program bedah rumah di daerah.

Sosialisasi turut dihadiri secara virtual Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia serta Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Kalimantan I Oktavianus Siahaan.

Hadir pula perwakilan perangkat daerah Provinsi Kalimantan Tengah, pemerintah kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan terkait.

Dengan masih adanya 263.808 rumah tangga yang menempati RTLH, pemerintah dituntut tidak hanya mempercepat pembangunan, tetapi juga memastikan setiap intervensi benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan dan menghasilkan hunian yang aman serta berkelanjutan.

Pos terkait