Dugaan Kuat Keluarga Penguasa Bermain Proyek di Pemprov Kalteng, Benarkah ?

kaltengpedia.com – Litbang Kaltengpedia menerima laporan adanya dugaan keterlibatan keluarga dari salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah dalam proyek-proyek pemerintah provinsi. Dugaan tersebut mengarah pada praktik penggunaan perusahaan atau PT yang dikendalikan oleh pihak keluarga penguasa, namun diatasnamakan orang lain untuk memperoleh proyek pemerintah.

Informasi yang masuk ke redaksi menyebutkan bahwa terdapat indikasi kuat sejumlah proyek strategis di lingkungan Pemprov Kalteng dikerjakan oleh perusahaan yang terkait dengan keluarga kepala daerah. Modus yang digunakan diduga dengan meminjam nama pihak lain sebagai pemilik resmi perusahaan. Namun, keuntungan dari proyek tersebut sebagian besar dibagi ke pihak keluarga, atau mereka menerima sejumlah “fee” atas proyek yang dijalankan.

Seorang sumber internal yang tak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, “Perusahaan-perusahaan ini memang atas nama orang lain, tapi semua orang tahu siapa yang sebenarnya mengendalikan. Fee-nya jelas, bahkan katanya sudah seperti ‘jatah tetap’.”

Bacaan Lainnya

Litbang Kaltengpedia tengah melakukan pendalaman terhadap laporan ini, termasuk menelusuri keterkaitan antara pelaksana proyek, struktur kepemilikan perusahaan, hingga aliran dana dari proyek-proyek tersebut.

Apakah Praktik Ini Dibolehkan?

Dalam perspektif hukum dan etika pemerintahan, praktik semacam ini tidak dibenarkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, terdapat larangan tegas bagi pejabat publik, termasuk keluarga dekatnya, untuk menyalahgunakan kekuasaan atau memperoleh keuntungan dari proyek pemerintah.

Apalagi jika proyek tersebut dimenangkan tanpa proses lelang yang transparan, atau terdapat pengkondisian dalam penunjukan rekanan. Situasi ini bisa dikategorikan sebagai conflict of interest (konflik kepentingan) atau bahkan praktik korupsi terselubung jika ditemukan adanya imbalan, suap, atau pemalsuan identitas kepemilikan perusahaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berbagai kasus juga telah menyatakan bahwa keterlibatan keluarga pejabat dalam proyek pemerintah, terutama melalui perusahaan yang disamarkan, merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang bisa diproses secara hukum.

Publik berharap agar aparat penegak hukum, baik dari Inspektorat, Kejaksaan, maupun KPK, segera turun tangan untuk menyelidiki lebih jauh kebenaran laporan ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dijaga agar tidak menjadi ladang basah bagi segelintir pihak yang dekat dengan kekuasaan.

Kaltengpedia akan terus melakukan investigasi dan membuka kanal pengaduan publik bagi masyarakat yang memiliki bukti atau informasi tambahan terkait dugaan ini.

Pos terkait