kaltengpedia.com – Penutupan pabrik pengolahan tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, akibat kasus dugaan korupsi, kini menimbulkan dampak luas bagi masyarakat, khususnya nelayan dan pemasok lokal.
Aktivitas ekonomi yang sebelumnya menggeliat di sekitar pabrik mendadak lumpuh. Nelayan kehilangan pasar utama, sementara proyek bernilai miliaran rupiah itu kini menjadi sorotan sebagai contoh kegagalan program strategis berbasis APBN.
Nelayan Kehilangan Pasar, Ikan Terbuang Percuma
Salah satu nelayan terdampak, Junaidi, mengaku mengalami kerugian besar sejak pabrik berhenti beroperasi. Selama bertahun-tahun, ia menjadi pemasok tetap bagi pabrik tersebut.
“Sejak 2024 sampai 2025 saya rutin menyuplai ikan. Awalnya pakai kelotok, lalu berkembang sampai pakai mobil. Tapi sekarang hasil tangkapan sering terbuang,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Junaidi memperkirakan kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah. Ia bukan satu-satunya korban. Sedikitnya 14 nelayan lain yang bergantung pada distribusi ke pabrik turut kehilangan penghasilan, dengan total pasokan sebelumnya mencapai 1,5 hingga lebih dari 2 ton per hari.
Keluhan serupa disampaikan Ramayah, pemasok dari Desa Tanjung Putri. Ia berharap pabrik segera dibuka kembali agar roda ekonomi masyarakat bisa kembali berputar.
“Sekarang kami sangat dirugikan. Harapannya pabrik bisa beroperasi lagi supaya kami bisa menyuplai bahan baku,” katanya.
Akibat kondisi ini, sejumlah nelayan terpaksa beralih profesi—mulai dari bekerja di tambang emas, menjadi buruh bangunan, hingga pekerjaan serabutan demi bertahan hidup.
Kasus Korupsi: Dari Setoran Rp250 Juta hingga Kerugian Negara Rp2,8 Miliar
Di balik penutupan pabrik, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pembangunan dan pengelolaan proyek tersebut.
Salah satu tersangka berinisial Rs, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kobar. Ia diduga meminta setoran sebesar Rp250 juta dari calon koperasi yang terlibat dalam pengelolaan pabrik.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 17 saksi dan satu ahli, serta mengantongi bukti kuat berupa keterangan saksi dan dokumen transaksi.
Kajari Kobar, Johny A. Zebua, menyebut bahwa kasus ini baru “pintu masuk” dan masih berpotensi berkembang ke penyimpangan lain.
“Masih ada kemungkinan penyimpangan dalam pembangunan fisik dan pengadaan alat di pabrik yang dibiayai APBN,” ungkapnya.
Proyek Rp5,4 Miliar Berujung Mangkrak
Proyek pembangunan pabrik tepung ikan ini merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2016 dengan nilai Rp5,4 miliar.
Tujuan awalnya adalah meningkatkan nilai tambah sektor perikanan di daerah. Namun dalam pelaksanaannya, proyek justru diduga menyimpang sejak tahap perencanaan hingga eksekusi.
Hasil penyidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi, mulai dari kualitas bangunan hingga peralatan yang tidak berfungsi optimal.
Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2,8 miliar.
Empat terdakwa yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya adalah:
- Muhammad Romy (Direktur perusahaan pelaksana)
- Rusliansyah (pengguna anggaran)
- Hepy Kamis (pejabat pembuat komitmen)
- Denny Purnama (konsultan pengawas)
Terdakwa Bantah Dakwaan, Klaim Pabrik Sempat Berproduksi
Dalam persidangan, para terdakwa membantah seluruh dakwaan jaksa.
Muhammad Romy menyatakan bahwa proyek telah dilaksanakan sesuai prosedur dan bahkan sempat beroperasi.
“Mesin sudah diuji dan dinyatakan berfungsi. Bahkan sempat produksi hingga puluhan ton tepung ikan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak tepat, karena menurutnya seharusnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan inspektorat daerah.
Senada, Denny Purnama menilai perkara ini tidak berdasar dan menyebut tuduhan jaksa lemah karena tidak didukung pemeriksaan fisik di lapangan.
Kejaksaan Tegaskan Proses Hukum Sah, Fokus Pulihkan Kerugian Negara
Di sisi lain, pihak kejaksaan memastikan seluruh proses hukum telah berjalan sesuai prosedur.
Jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp714 juta.
Saat ini, fokus penyidikan diarahkan pada:
- Penelusuran aliran dana proyek
- Pendalaman tanggung jawab teknis
- Pemulihan kerugian negara Rp2,8 miliar
- Penguatan pembuktian di persidangan
Kejaksaan juga membuka peluang adanya tersangka baru jika ditemukan pihak lain yang terlibat.
Isu Jaksa Minta Uang Miliaran Dipastikan Hoaks
Di tengah proses hukum, sempat beredar rekaman suara yang menuding adanya permintaan uang miliaran rupiah oleh jaksa.
Namun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah memastikan kabar tersebut tidak benar.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa suara dalam rekaman bukan milik jaksa, melainkan seseorang bernama Halili.
“Tidak ada kaitannya dengan jaksa. Itu murni saran pribadi, bukan upaya mengamankan perkara,” tegasnya.
Kejati juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada potongan informasi yang belum terverifikasi.
Simbol Gagalnya Proyek, Masyarakat Jadi Korban
Kini, bangunan pabrik masih berdiri tanpa fungsi. Sementara masyarakat yang seharusnya merasakan manfaat, justru menjadi pihak paling terdampak.
Kasus ini menjadi cerminan serius lemahnya pengawasan proyek pemerintah, sekaligus menunjukkan bagaimana korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga langsung memukul kehidupan masyarakat kecil.
Putusan pengadilan kini dinantikan, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan dan aktivitas ekonomi masyarakat Kumai bisa kembali pulih.






















