Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 20,22 Gram Diduga Shabu

Dok - Istimewa

Kaltengpedia – Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial C (43) beserta barang bukti empat paket diduga shabu dengan berat kotor sekitar 20,22 gram.

Pengungkapan kasus itu terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Palangka Raya–Bukit Rawi, tepatnya di depan UMBA Travel, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya melalui Kasatresnarkoba, Yonika Winner Te’dang, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

“Saat tersangka berhasil diamankan, petugas melakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang turut disaksikan warga sekitar,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket diduga shabu yang disimpan di dalam plastik bening pada lipatan celana bagian depan milik tersangka.

Selain narkotika jenis shabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah sendok shabu, satu pak plastik klip, satu batang pipet kaca, satu buah korek api mancis, satu buah bong lengkap dengan sedotan, satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.

Seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut diakui merupakan milik tersangka.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Yonika.

Pos terkait