Kaltengpedia – Palangka Raya – Tim gabungan Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan penataan dan penertiban bangunan pedagang kaki lima (PKL) yang menutup saluran drainase di sejumlah titik kawasan Pasar Besar Palangka Raya, Selasa (20/1/2026).
Penataan tersebut dipusatkan di persimpangan Jalan Bangka dan Jalan Jawa, kawasan Pasar Besar Palangka Raya, sebagai upaya mengembalikan fungsi drainase agar dapat beroperasi optimal dan mencegah terjadinya genangan air di kawasan pasar.
Tim gabungan yang terlibat terdiri dari Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Perhubungan, Perumdam Palangka Raya, hingga Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan, langkah penataan tersebut merupakan bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan fasilitas umum tetap tertata dan nyaman digunakan.
“Aksi penertiban ini juga untuk memenuhi keinginan masyarakat yang sudah taat membayar pajak. Masyarakat berhak menikmati sarana dan prasarana yang memadai,” ujarnya.
Menurut Berlianto, keberadaan bangunan PKL yang menutupi saluran drainase menyebabkan aliran air tidak berjalan maksimal sehingga berpotensi menimbulkan genangan dan mengganggu kebersihan lingkungan pasar.
Ia berharap para pedagang dapat memahami bahwa kawasan pasar dan fasilitas umum merupakan milik bersama yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara tertib.
“Mudah-mudahan setelah ini PKL bisa lebih mengerti bahwa yang ada di pasar itu bukan milik mereka saja, tetapi milik semua, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menemukan tumpukan sampah di sekitar area pasar. Pemerintah Kota Palangka Raya mengaku telah berulang kali memberikan imbauan dan pembinaan kepada pedagang agar menjaga kebersihan lingkungan dan tidak menutup drainase.
Meski demikian, penataan dilakukan dengan pendekatan persuasif agar para pedagang tetap dapat beraktivitas tanpa mengganggu fasilitas umum.
“Sesuai aturan, PKL yang berdagang di bahu jalan memang berhak ditertibkan. Namun, kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengajak pedagang bersama-sama menjaga lingkungan. Mereka tetap bisa berjualan, waktunya akan kami atur, dan yang terpenting fungsi drainase dapat kembali normal,” jelas Berlianto.
Selain di kawasan Pasar Besar, Pemerintah Kota Palangka Raya juga akan melanjutkan penataan PKL di kawasan Pasar Kahayan dan Pasar Datah Manuah sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik dan menciptakan kenyamanan bagi masyarakat. (YD/Kalped)






















