Di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinas Kehutanan Kalteng Siapkan Rp626 Juta untuk Penginapan Karhutla dan Perlindungan Hutan, Seberapa Aman Hutan Kalteng?

Dok : ilustrasi

kaltengpedia.com – Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah kembali menganggarkan sejumlah paket belanja penginapan dan perjalanan dinas dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Paket-paket tersebut tercantum dalam sistem resmi Rencana Umum Pengadaan (RUP) pemerintah.

Berdasarkan penelusuran pada laman resmi SiRUP LKPP, total anggaran yang dialokasikan untuk berbagai paket “Biaya Penginapan” terkait kegiatan perlindungan hutan, pengamanan kawasan TAHURA, hingga penanggulangan kebakaran hutan dan lahan mencapai sekitar Rp626,33 juta.

Sejumlah paket tersebut tersebar di beberapa kabupaten di Kalimantan Tengah, di antaranya Kabupaten Pulang Pisau, Kotawaringin Barat, Katingan, Barito Timur, Kapuas, Murung Raya, hingga Kotawaringin Timur.

Bacaan Lainnya

Rincian paket yang tercantum antara lain:

  • Biaya Penginapan di Pulang Pisau untuk penanggulangan karhutla sebesar Rp25 juta.
  • Biaya Penginapan di Kotawaringin Barat sebesar Rp22,5 juta.
  • Biaya Penginapan di Katingan sebesar Rp15 juta.
  • Biaya Penginapan di Barito Timur sebesar Rp35 juta.
  • Biaya Penginapan di Barito Utara sebesar Rp40 juta.
  • Biaya Penginapan di Kotawaringin Timur sebesar Rp57,6 juta.
  • Biaya Penginapan di Kapuas sebesar Rp60 juta.
  • Biaya Penginapan di Murung Raya sebesar Rp58,8 juta.
  • Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Luar Daerah di Kalimantan Tengah sebesar Rp148,275 juta.
  • Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Luar Daerah di DKI Jakarta sebesar Rp67,16 juta.
  • Serta beberapa paket lain terkait pengamanan kawasan TAHURA dan perencanaan pengelolaan TAHURA dengan nilai puluhan juta rupiah.

Seluruh paket tersebut menggunakan sumber dana APBD Tahun 2026 dan mayoritas diumumkan pada 16–17 Maret 2026. Paket-paket itu juga menggunakan metode pemilihan “dikecualikan”, yakni mekanisme pengadaan yang tidak melalui proses tender atau lelang umum seperti proyek pemerintah pada umumnya.

Dalam aturan pengadaan pemerintah, metode “dikecualikan” tetap diperbolehkan dan memiliki dasar regulasi tertentu. Meski demikian, penggunaan metode tersebut tetap dapat menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran.

Munculnya sederet paket penginapan dan perjalanan dinas ini menjadi sorotan di tengah isu efisiensi anggaran yang belakangan ramai dibahas. Di sisi lain, kegiatan perlindungan hutan dan penanggulangan kebakaran lahan memang membutuhkan mobilitas petugas ke berbagai wilayah rawan karhutla di Kalimantan Tengah.

Publik kini menanti penjelasan lebih lanjut terkait urgensi, rincian pelaksanaan, hingga efektivitas penggunaan anggaran tersebut agar tetap tepat sasaran dan akuntabel.

Pos terkait