kaltengpedia.com – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp14,9 miliar untuk program peningkatan 23 ruas jalan yang tersebar di berbagai kawasan kota pada Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode paket 63523711, proyek ini mencakup peningkatan sejumlah ruas jalan di kawasan Rajawali, Yos Sudarso, G. Obos, Tingang, Tenggiri, Bukit Indah, Simpei Karuhei, Bukit Pararawen, hingga Hiu Putih.
Adapun ruas jalan yang masuk dalam paket pekerjaan tersebut antara lain Jalan Rajawali II A, Jalan Rajawali VII Gang 4, Jalan Rajawali IXA, Jalan Rawa Belut, Jalan Yos Sudarso V, Jalan Yos Sudarso XV-G. Obos XIXB, Jalan Yos Sudarso XVI, Jalan Yos Sudarso XVIII, Jalan G. Obos VI Gang 7, Jalan G. Obos XVI, Jalan G. Obos XVIII, Jalan Tingang VII, Jalan Tingang VIIB, Jalan Tingang XV, Jalan Tingang XX, Jalan Tenggiri II, Jalan Bukit Indah, Jalan Simpei Karuhei III, IV, dan V, Jalan Bukit Pararawen I, serta Jalan Hiu Putih VI dan XIX.
Proyek yang bersumber dari APBD Kota Palangka Raya Tahun 2026 tersebut memiliki total pagu anggaran sebesar Rp14.904.589.000 dan direncanakan berlangsung mulai Januari hingga Desember 2026. Sementara proses pemilihan penyedia dijadwalkan berlangsung pada Januari 2026 melalui metode E-Purchasing.
Program peningkatan jalan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas infrastruktur lingkungan, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendukung aktivitas ekonomi di berbagai wilayah Kota Palangka Raya.
Namun demikian, masyarakat juga menaruh harapan agar pelaksanaan proyek tidak hanya berfokus pada penyerapan anggaran, melainkan benar-benar menghasilkan kualitas jalan yang baik, tahan lama, dan sesuai kebutuhan warga. Dengan nilai anggaran yang mencapai hampir Rp15 miliar, transparansi pelaksanaan dan pengawasan proyek menjadi faktor penting untuk memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.






















