Ultimatum Adat Menggema di Sebabi, PT BAP Didesak Hentikan Konflik dan Hormati Hak Masyarakat

Dok. Istimewa

kaltengpedia.com – Konflik agraria antara masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) memasuki babak yang semakin panas.

Setelah sengketa lahan berlangsung selama bertahun-tahun dan berujung pada gugatan perdata lebih dari Rp100 miliar terhadap tiga tokoh masyarakat, tekanan terhadap perusahaan kini datang dari jalur adat.

Masyarakat dan tokoh adat Sebabi menilai persoalan yang telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu tidak bisa semata-mata diselesaikan melalui jalur hukum formal. Penyelesaian juga dinilai harus memperhatikan hukum adat, sejarah penguasaan tanah, serta tuntutan masyarakat yang selama ini merasa belum memperoleh kejelasan atas hak mereka.

Konflik tersebut sebelumnya menyeret Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus ke dalam gugatan PT BAP senilai sekitar Rp104 miliar. Perusahaan mendalilkan adanya tindakan yang merugikan operasionalnya di lahan sengketa seluas sekitar 50,38 hektare.

Namun dari sisi masyarakat, perkara tersebut tidak berdiri sendiri.

Warga Sebabi telah lama mempertanyakan persoalan lahan dan realisasi kebun plasma yang disebut dijanjikan sejak akhir 1990-an. Ketegangan kemudian kembali mencuat ketika masyarakat mempertahankan lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari tanah yang memiliki hubungan historis dengan warga setempat.

Ultimatum adat menjadi sinyal bahwa konflik ini telah melewati batas persoalan administratif biasa.

Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar hamparan yang dapat dihitung dalam hektare. Di dalamnya terdapat sejarah, identitas, sumber penghidupan, serta hubungan sosial yang diwariskan lintas generasi.

Karena itu, penyelesaian konflik Sebabi dituntut tidak berhenti pada pertarungan dokumen dan gugatan di ruang pengadilan.

Masyarakat menghendaki adanya penyelesaian yang transparan, termasuk kejelasan status lahan, legalitas penguasaan, pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, serta mekanisme penyelesaian yang melibatkan tokoh adat dan warga terdampak.

Terlebih, dalam perkembangan perkara, pihak tergugat juga telah mengajukan gugatan balik senilai Rp8,8 miliar terhadap PT BAP. Mereka turut mempersoalkan sejumlah aspek legalitas perusahaan dan objek sengketa yang menjadi dasar gugatan.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa konflik Sebabi bukan lagi perkara satu pihak melawan pihak lain.

Ini telah menjadi persoalan yang membutuhkan kehadiran pemerintah sebagai mediator yang benar-benar mampu mempertemukan kepentingan masyarakat, perusahaan, dan kepastian hukum.

Pengamat hukum dan kebijakan publik Kotawaringin Timur sebelumnya menilai berlarutnya konflik selama tiga dekade memperlihatkan belum efektifnya upaya pemerintah dalam mencari jalan keluar.

Kini, ultimatum adat menjadi peringatan keras.

Jika konflik terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang menyentuh akar persoalan, eskalasi di tingkat masyarakat sangat mungkin semakin sulit dikendalikan.

Pemerintah daerah dan pemerintah provinsi dituntut tidak hanya hadir ketika konflik memanas. Mereka harus membuka seluruh data perizinan, memverifikasi batas dan status lahan, memeriksa pemenuhan kewajiban perusahaan, serta memastikan setiap proses penyelesaian tidak mengabaikan hak masyarakat.

Sebab, ketika konflik agraria telah berlangsung selama puluhan tahun, yang dipertaruhkan bukan hanya siapa yang menang di ruang sidang.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap hukum, pemerintah, dan masa depan tanah yang mereka tinggali.

Sebabi kini menunggu satu hal: penyelesaian yang nyata, bukan sekadar mediasi yang kembali berujung buntu.

Pos terkait