kaltengpedia.com – Palangka Raya – Kepemimpinan baru di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) dimulai. Hendrizal Husin, S.H., M.H., yang baru dipercaya sebagai Kepala Kejati Kalteng, membawa penekanan berbeda dalam menjalankan tugasnya. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan pada penindakan, tetapi juga pengawasan, pembinaan, pendampingan hingga penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice.
Hal itu disampaikan Hendrizal dalam acara Ramah Tamah dan Perkenalan Kajati Kalteng di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (14/8/2026).
Pernyataan Hendrizal menjadi pesan awal mengenai arah kepemimpinannya. Ia menegaskan Kejaksaan memiliki peran yang lebih luas daripada sekadar membawa perkara hingga berujung pada hukuman.
“Penegakan hukum tidak hanya bertujuan memenjarakan seseorang. Kejaksaan juga memiliki peran dalam pengawasan, pembinaan, dan pelatihan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” ungkap Hendrizal.
Pernyataan tersebut menempatkan Kejati Kalteng pada dua sisi yang sama-sama penting. Di satu sisi, proses penegakan hukum harus berjalan tegas sesuai ketentuan. Di sisi lain, fungsi pencegahan dan pembinaan perlu diperkuat agar persoalan hukum tidak terus berulang.
Hendrizal juga menyatakan komitmennya memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dalam mengawal program pembangunan melalui pendampingan dan pengawasan.
“Kami berharap kerja sama yang telah terjalin baik antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat terus diperkuat. Kejaksaan juga akan melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam mengawal program pembangunan di Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Namun, pendampingan hukum bukan berarti mengurangi fungsi pengawasan maupun penegakan hukum. Setiap program tetap harus berjalan sesuai aturan dan kewenangan masing-masing lembaga.
Selain itu, Hendrizal mendorong penerapan restorative justice hingga tingkat kelurahan dan desa. Ia meminta dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya, termasuk melalui pelatihan dan dukungan administrasi.
“Dalam penerapan restorative justice, penyelesaian perkara dilakukan melalui perdamaian. Kami juga mendorong keterlibatan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya di kelurahan dan desa,” tandasnya.
Pendekatan tersebut menjadi perhatian karena penyelesaian perkara melalui restorative justice menempatkan pemulihan sebagai salah satu bagian dari proses penyelesaian sesuai persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menyampaikan harapan agar kepemimpinan Hendrizal Husin dapat memperkuat sinergi dalam mengawal pembangunan daerah.
Kalteng memiliki wilayah lebih dari 153 ribu kilometer persegi dengan berbagai potensi dan tantangan pembangunan. Kondisi tersebut membutuhkan koordinasi antarlembaga agar program strategis berjalan optimal, transparan dan sesuai koridor hukum.
Kini, Hendrizal Husin menghadapi tantangan untuk menerjemahkan komitmen tersebut dalam kerja nyata. Konsistensi penanganan perkara, kualitas pengawasan, efektivitas pencegahan serta penerapan restorative justice akan menjadi bagian yang dapat dinilai publik dalam perjalanan kepemimpinannya.
Kejati Kalteng tidak hanya dituntut hadir ketika perkara telah terjadi. Tantangan yang lebih besar adalah memastikan hukum mampu bekerja tegas ketika harus menindak, sekaligus hadir lebih awal melalui pencegahan dan pengawasan.
Kepemimpinan Hendrizal menjadi awal baru. Seberapa tajam penegakan hukum di Kalteng ke depan, pada akhirnya akan terlihat dari konsistensi langkah dan hasil kerja jajaran Kejati Kalteng dalam menjalankan kewenangannya.





















