Sempat Dikritik, Kini Sekolah Terdampak Kabut Asap Diliburkan! Sudah Tepatkah Langkah Gubernur Kalteng?

Dok. Istimewa

kaltengpedia.com – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menerbitkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditetapkan di Palangka Raya pada 31 Agustus 2026.

Melalui surat edaran tersebut, satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan kualitas udara sangat tidak sehat hingga berbahaya diarahkan melaksanakan PJJ atau pembelajaran daring mulai 31 Agustus 2026.

Pelaksanaan PJJ tetap mengikuti jadwal pembelajaran sekolah. Namun, kegiatan belajar dimulai pukul 08.00 WIB dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit.

Kebijakan khusus juga diberlakukan bagi sekolah menengah kejuruan (SMK). Kegiatan praktik untuk sementara dialihkan menjadi pembelajaran teori selama kondisi udara belum memungkinkan untuk kegiatan pembelajaran secara langsung.

Sekolah juga diminta mengimbau orang tua atau wali peserta didik untuk melakukan pengawasan selama proses PJJ berlangsung. Peserta didik diharapkan tetap berada di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama kondisi kabut asap membahayakan kesehatan.

Tak hanya mengatur proses belajar, kepala sekolah bersama tim manajemen sekolah diwajibkan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PJJ.

Perkembangan kondisi kabut asap di lingkungan sekolah juga harus dilaporkan melalui platform Kelas Digital Huma Betang.

Kebijakan tersebut tidak bersifat permanen. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan melakukan evaluasi setiap tiga hari dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan kondisi kabut asap di masing-masing wilayah.

Apabila kondisi udara membaik dan dinilai aman, kegiatan pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan seperti biasa.

Penerapan PJJ ini menjadi langkah pemerintah daerah untuk memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik di tengah kondisi kabut asap akibat karhutla.

Dengan kebijakan tersebut, proses belajar tetap berlangsung, namun kesehatan dan keselamatan siswa ditempatkan sebagai prioritas utama.

Pos terkait