KABUT ASAP BUKAN CUMA SOAL API? Benarkah Ada Korupsi di Balik Karhutla Indonesia?

Dok : istimewa

kaltengpedia.com – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan yang menghantui sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah. Di tengah persoalan tersebut, publik kembali diingatkan bahwa kebakaran hutan tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknis pemadaman api, tetapi juga menyangkut tata kelola kawasan hutan, perizinan hingga potensi praktik korupsi.

Jauh sebelum persoalan serupa menjadi perhatian di berbagai daerah, kasus di Provinsi Riau telah menunjukkan bagaimana persoalan perizinan kawasan hutan dapat menyeret kepala daerah ke dalam perkara korupsi.

Pada September 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun, setelah menerima uang suap dari pengusaha sawit.

Bacaan Lainnya

Dalam rekaman penangkapan yang diberitakan kala itu, Annas terlihat duduk di antara tumpukan uang. Ketika ditanya petugas KPK mengenai asal uang tersebut, Annas menyebutnya sebagai “bonus Tahun Baru.”

Namun, keterangan tersebut tidak dipercaya dalam proses hukum. Annas kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Dalam persidangan terungkap bahwa uang tersebut berasal dari Gulat Medali Emas Manurung, yang saat itu merupakan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) cabang Riau.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar Annas membantu mengubah fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Rokan Hilir.

Kasus serupa sebelumnya juga menjerat mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, yang dihukum karena terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin usaha pemanfaatan hutan.

Ketika izin dan hutan bertemu dengan kepentingan

Kasus-kasus tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kehutanan memiliki rantai persoalan yang panjang. Ketika izin kawasan hutan diberikan secara tidak semestinya, dampaknya tidak berhenti pada persoalan administrasi atau kerugian negara.

Kerusakan ekosistem dapat menjadi persoalan lingkungan yang kemudian dirasakan masyarakat.

Lahan gambut, misalnya, memiliki karakteristik yang membuatnya sangat rentan terhadap kebakaran apabila mengalami pengeringan dan kerusakan tata air.

Dalam pemberitaan BBC Indonesia kala itu, pegiat lingkungan Riau Made Ali menyoroti dugaan praktik suap dalam pemberian izin kehutanan dan mengaitkannya dengan persoalan kabut asap.

“Kabut asap menunjukkan dampak korupsi pada sektor kehutanan.”

Pernyataan tersebut menggambarkan satu persoalan penting: ketika tata kelola hutan bermasalah, masyarakat bisa menjadi pihak yang menanggung dampaknya.

Eks Gubernur Riau Annas Maamun. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ed/ama/14)

Pelajaran untuk Kalteng

Persoalan tersebut menjadi relevan untuk kembali dibicarakan di Kalimantan Tengah, terutama ketika masyarakat menghadapi ancaman karhutla dan kualitas udara yang menurun.

Pencegahan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api ketika kebakaran sudah terjadi. Pengawasan kawasan hutan, transparansi perizinan, perlindungan lahan gambut, penegakan hukum dan keterbukaan informasi mengenai konsesi juga menjadi bagian penting dalam upaya mencegah bencana berulang.

Peta konsesi yang jelas juga menjadi salah satu instrumen penting agar batas kawasan hutan, perkebunan dan wilayah penggunaan lainnya dapat diketahui secara transparan.

Karena ketika batas kawasan tidak jelas dan pengawasan lemah, siapa yang sebenarnya paling diuntungkan dan siapa yang akhirnya membayar akibatnya?

Di tengah kabut asap yang kembali menjadi perhatian, kasus lama dari Riau tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan lingkungan dan tata kelola pemerintahan tidak selalu berdiri sendiri.

Menurut kalian bagaimana?

Apakah pemberantasan karhutla harus lebih banyak difokuskan pada pemadaman api, atau justru dimulai dari pengawasan izin, konsesi dan tata kelola kawasan hutan sejak awal?

Sumber utama: BBC Indonesia, arsip berita lama mengenai kasus korupsi kehutanan di Riau.
Ditulis ulang dan disajikan kembali oleh KaltengPedia untuk konteks edukasi publik.

Pos terkait