kaltengpedia.com – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memberikan kelonggaran kepada sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 28, 29, dan 31 Agustus 2026 menyusul kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan kebijakan tersebut tidak bersifat seragam bagi seluruh sekolah. Pelaksanaan pembelajaran disesuaikan dengan kondisi kualitas udara dan tingkat dampak kabut asap di masing-masing wilayah.
“Disdik telah memberikan kelonggaran bagi sekolah dalam pelaksanaan pendidikan selama kabut asap. Jika unsur-unsur telah terpenuhi, sekolah bisa dilaksanakan PJJ,” kata Fairid di Palangka Raya, Jumat.
Menurutnya, sekolah yang berada di wilayah dengan kondisi udara masih aman dan tidak terdampak kabut asap parah tetap dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Sebaliknya, sekolah yang berada di wilayah terdampak kabut asap dapat menerapkan pembelajaran dari rumah demi menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.
“Ada beberapa sekolah, terutama di wilayah yang tidak terjadi kebakaran dan kondisi udara aman maka bisa melaksanakan pembelajaran langsung, begitu juga sebaliknya jika terdampak kabut sekolah bisa melaksanakan PJJ,” ujarnya.
PM2.5 Tembus di Atas 200
Kebijakan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Jayani pada 27 Agustus 2026 tentang pelaksanaan PJJ.
Jayani mengatakan keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan utama perlindungan terhadap peserta didik.
“Langkah ini bertujuan mutlak untuk melindungi kesehatan fisik, mental, serta keselamatan jiwa seluruh peserta didik dengan tetap menjamin hak pemenuhan layanan pendidikan,” kata Jayani.
Disdik menyebut berdasarkan pemantauan BMKG pada Kamis (27/8) pukul 08.00-12.00 WIB, konsentrasi partikulat PM2.5 di Kota Palangka Raya berada pada kategori tidak sehat dengan nilai di atas 200 mikrogram per meter kubik.
Selama PJJ berlangsung, sekolah diminta menyelenggarakan pembelajaran secara sederhana, efektif dan bermakna dengan memanfaatkan aplikasi yang telah tersedia di masing-masing satuan pendidikan.
Sementara tenaga pendidik tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran dari sekolah.
Anak Diminta Tetap di Rumah
Disdik juga meminta orang tua atau wali murid mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.
Peserta didik juga diminta tetap berada di dalam rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar selama kondisi kualitas udara belum membaik.
Kebijakan khusus juga diberlakukan bagi sekolah yang mendapatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Orang tua atau wali murid diperbolehkan mengambil makanan MBG di sekolah masing-masing pada Jumat (28/8).
Pengambilan makanan wajib dilakukan orang tua atau wali murid dan tidak diperkenankan dilakukan oleh peserta didik, sehingga makanan tetap dapat diterima dan dikonsumsi anak di rumah.
Disdik Kota Palangka Raya selanjutnya akan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran untuk hari berikutnya dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara serta hasil koordinasi bersama instansi terkait.
Dengan kondisi udara yang masih menjadi perhatian, sekolah di Palangka Raya kini harus menyesuaikan kegiatan belajar dengan situasi karhutla. Keselamatan peserta didik menjadi pertimbangan utama, sementara proses pendidikan tetap berjalan dari rumah.





















