kaltengpedia.com – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menerima massa aksi Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan yang menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah setempat.
Pertemuan tersebut berlangsung di halaman Kantor Gubernur Kalteng, Kota Palangka Raya, Selasa. Dalam aksi itu, massa menyampaikan sejumlah aspirasi kepada pemerintah daerah, terutama berkaitan dengan penanganan karhutla dan dampaknya terhadap masyarakat.
Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah meminta pemerintah menjamin hak konstitusional masyarakat adat dan peladang di Kalteng yang terdampak kondisi karhutla.
“Kami sepakat, apa yang disampaikan menjadi atensi kami,” kata Gubernur Agustiar di sela pertemuan dengan massa aksi.
Selain perlindungan terhadap masyarakat adat dan peladang, massa juga meminta pemerintah daerah melakukan penanganan karhutla secara tepat dan akurat. Pemerintah didorong melakukan riset secara mendalam guna menemukan solusi dan langkah mitigasi yang dapat diterapkan untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Massa turut meminta pemerintah menunjang serta meninjau fasilitas yang digunakan para relawan dalam penanganan karhutla. Fasilitas tersebut diharapkan memenuhi standar operasional yang berlaku sehingga dapat mendukung keselamatan dan efektivitas relawan di lapangan.
Tuntutan lainnya berkaitan dengan transparansi anggaran penanganan karhutla. Massa meminta pemerintah membuka informasi mengenai penggunaan anggaran agar dapat diketahui masyarakat secara jelas.
Gubernur Agustiar mengapresiasi penyampaian aspirasi tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Menurutnya, masukan masyarakat dapat menjadi penguat bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan pembangunan, khususnya terkait penanganan karhutla.
Agustiar menegaskan Pemerintah Provinsi Kalteng terus memperkuat sinergi bersama pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, BNPB, serta seluruh masyarakat untuk mempercepat pengendalian karhutla dan meminimalkan dampaknya.
Ia menekankan bahwa penanganan karhutla harus mengutamakan perlindungan masyarakat, keselamatan personel di lapangan, serta pengendalian dampak terhadap lingkungan.





















