kaltengpedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 30 hari, mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026.
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengatakan penetapan status tersebut dilakukan untuk memudahkan pemerintah mengoordinasikan tugas-tugas penanganan karhutla di lapangan.
“Kami tetapkan status tanggap darurat karhutla sejak 31 Agustus sampai dengan 29 September 2026, nanti akan kami evaluasi, sebab berdasarkan perkiraan yang kami dapatkan dari BMKG dan kualitas udara yang menurun,” jelas Edy dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Senin (31/8/2026).
Menurut Edy, status tanggap darurat juga memungkinkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kalteng ikut mendukung penanganan bencana karhutla apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Namun, keterlibatan ASN tersebut bersifat cadangan dan bukan sebagai pengganti tim yang telah bertugas di lapangan.
“Jadi setiap OPD kami libatkan dalam rangka mendukung tim-tim yang sudah ada, untuk melaksanakan tugasnya, upaya kami bersifat supporting, membantu teman-teman yang bertugas di lapangan,” jelasnya.
Dengan pola tersebut, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalteng dilibatkan untuk memberikan dukungan terhadap tim yang telah menjalankan penanganan karhutla.
Edy mengatakan pemerintah akan mengevaluasi status tanggap darurat berdasarkan perkembangan kondisi, termasuk perkiraan cuaca dari BMKG dan kualitas udara.
Selain pengerahan dukungan personel, Pemprov Kalteng juga menyiapkan anggaran untuk penanganan karhutla tahun 2026. Anggaran tersebut berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp72 miliar.
“Kami kerahkan segenap upaya untuk penanganan karhutla tahun ini, nanti juga akan ada datang bantuan dari pusat ke Kalteng,” pungkas Edy.
Penetapan status tanggap darurat tersebut menjadi dasar bagi Pemprov Kalteng untuk memperkuat koordinasi dan dukungan sumber daya selama penanganan karhutla berlangsung hingga 29 September 2026, dengan evaluasi tetap dilakukan berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan.





















