Pembelajaran Jarak Jauh Berlaku, Disdik Kalteng Evaluasi Kondisi Udara Sekolah Setiap 3 Hari

Dok : Antara Kalteng News

kaltengpedia.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah mulai memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) di wilayah terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut mulai diterapkan sebagai upaya mencegah dampak buruk asap terhadap peserta didik selama kondisi kualitas udara masih terdampak kabut asap.

Kepala Disdik Kalteng Reza Prabowo mengatakan pelaksanaan PJJ akan dievaluasi setiap tiga hari dengan menyesuaikan kondisi kualitas udara akibat kabut asap.

Bacaan Lainnya

“Kalau nanti di tiga hari ke depan ternyata masih kembali kabut asap, ini berlanjut terus. Akan ada perpanjangan dan itu menyesuaikan dengan sekolah masing-masing,” kata Reza di Palangka Raya, Senin.

Reza menyampaikan hal tersebut setelah melakukan pemantauan efektivitas PJJ di sekolah melalui konferensi video.

Menurutnya, pelaksanaan PJJ mengacu pada nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di masing-masing kabupaten/kota sebagai dasar dalam menentukan kondisi pembelajaran tatap muka.

Ia menegaskan PJJ bukan berarti peserta didik diliburkan. Proses belajar mengajar tetap berjalan, tetapi dialihkan dari sekolah ke rumah selama kondisi kabut asap berpotensi mengganggu kesehatan.

“Jadi bukan diliburkan, tetapi anak-anak ini belajar dari rumah dan dikontrol melalui kelas digital Rumah Betang,” ujarnya.

Disdik Kalteng juga melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ untuk memastikan peserta didik tetap memperoleh pembelajaran dan tugas dari guru.

Untuk mendukung pengawasan, Disdik Kalteng membentuk pos pendidikan darurat karhutla di tingkat provinsi sebagai bagian dari pemantauan pelaksanaan pembelajaran selama kondisi kabut asap.

Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan secara daring. Sementara peserta didik yang terkendala akses internet dapat memperoleh modul atau tugas dari guru untuk dikerjakan dari rumah.

“Evaluasinya setiap tiga hari sekali. Kita ingin memastikan pembelajaran jarak jauh benar-benar dilaksanakan, jangan sampai PJJ hanya sekadar istilah, tetapi anak-anak tidak belajar,” kata Reza.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

Dalam surat edaran itu, PJJ diberlakukan bagi SMA, SMK, dan SKh yang berada di wilayah terdampak kabut asap.

Pembelajaran dilakukan secara daring oleh guru dari satuan pendidikan masing-masing sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kegiatan PJJ dimulai pukul 08.00 WIB dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit.

Khusus mata pelajaran kejuruan atau produktif pada SMK, kegiatan praktik untuk sementara dialihkan menjadi pembelajaran teori.

Sementara untuk SKh, proses pembelajaran disesuaikan dengan ketunaan peserta didik melalui metode daring maupun luring.

Disdik Kalteng juga mengimbau orang tua atau wali peserta didik mengawasi putra-putrinya selama mengikuti PJJ dari rumah dan memastikan mereka tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama kondisi kabut asap masih membahayakan.

Pos terkait