Dua Pejabat Teknis KPU Kotim Jadi Tersangka Baru, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Meluas

Dok. Istimewa

kaltengpedia.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2024 terus berkembang.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali menetapkan dua pejabat teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka baru, Senin (31/8/2026).

Keduanya yakni F, Sekretaris KPU Kotim yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta MHM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kotim periode 2023–2024.

Penetapan dua tersangka baru tersebut membuat jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Kotim 2024 kini mencapai tujuh orang.

Sebelumnya, lima komisioner KPU Kotim telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Ketua KPU Kotim berinisial MR bersama empat anggota, yakni W, JJ, MT, dan E.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.

Total anggaran hibah yang dikucurkan pemerintah daerah mencapai Rp40 miliar. Dana tersebut diberikan secara bertahap, yakni Rp16 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada Tahun Anggaran 2024.

Dalam proses penyidikan, tim Kejati Kalteng menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran tersebut.

Kalkulasi sementara penyidik memperkirakan dugaan praktik rasuah itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya mendekati Rp10 miliar.

Dengan bertambahnya dua tersangka dari unsur teknis pengelola anggaran, penyidikan perkara ini kini tidak hanya menjerat jajaran komisioner, tetapi juga menyasar pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan dan pelaksanaan anggaran.

Penetapan F dan MHM menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim. Penyidik masih terus mendalami aliran dana, mekanisme penggunaan anggaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Nilai hibah mencapai Rp40 miliar, sementara potensi kerugian negara mendekati Rp10 miliar. Kini, publik menanti sejauh mana penyidikan Kejati Kalteng akan mengungkap konstruksi perkara dan siapa saja yang nantinya harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan tersebut.

Pos terkait