kaltengpedia.com – Ancaman penyalahgunaan narkoba kini membayangi lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palangka Raya. Sebanyak 17 ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, membenarkan temuan tersebut. Ia menyebut saat ini seluruh pegawai yang terindikasi masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya.
“Langkah tegas akan diambil. Mulai dari pembinaan, rehabilitasi, hingga sanksi administratif, tergantung tingkat pelanggarannya,” kata Zaini, Senin (16/7/2025).
Sementara itu, Kepala BNNK Palangka Raya, Kombes Pol I Wayan Korna, menyatakan bahwa para ASN tersebut menjalani rehabilitasi rawat jalan. Dari hasil asesmen, sebagian besar diketahui baru mencoba-coba menggunakan narkoba. Namun ada juga yang merupakan pengguna berulang, bahkan satu orang diketahui pernah direhabilitasi sebelumnya namun kembali mengonsumsi.
“BNN memiliki dua pendekatan, yakni penegakan hukum dan rehabilitasi. Untuk korban penyalahgunaan, kami utamakan pemulihan melalui rehabilitasi,” ujarnya dalam Dialog Kentongan RRI Palangka Raya.
Menurut Zaini, kejadian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan, sanksi pemecatan dapat dijatuhkan jika hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran berat.
“Kalau terbukti berat, pemecatan jadi opsi terakhir. Ini bentuk keseriusan kami memperbaiki kinerja dan disiplin ASN,” tegasnya.
Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengganggu kinerja, konsentrasi, dan integritas seorang ASN. ASN yang terjerat narkoba berpotensi besar melanggar disiplin, merusak citra pemerintahan, serta menjadi beban birokrasi.
Pemkot Palangka Raya dan BNNK menegaskan akan terus melakukan langkah preventif dan represif agar lingkungan ASN bersih dari narkoba demi pelayanan publik yang optimal.






















