kaltengpedia.com – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S Dohong mengungkapkan bahwa penghasilan anggota legislatif di provinsi tersebut saat ini merupakan yang paling rendah dibandingkan dengan provinsi lain di Kalimantan. Pernyataan ini menjadi dasar pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kalteng ke Pemerintah Provinsi.
“Ingat, Peraturan Gubernur dan Perda terakhir itu ditetapkan pada 2017. Sudah lebih dari tujuh tahun, tentu banyak terjadi inflasi dan perubahan biaya hidup. Maka perlu ada penyesuaian,” ujar Arton saat ditemui di Gedung DPRD Kalteng, Rabu (18/6).
Arton menyebutkan bahwa saat ini Ketua DPRD Kalteng hanya menerima penghasilan sekitar Rp21 juta per bulan. Menurutnya, angka tersebut belum mencerminkan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban anggota dewan, termasuk dalam melayani aspirasi masyarakat dan konstituen di daerah pemilihan masing-masing.
“Dari penghasilan itu, kami juga harus mengakomodir kebutuhan konstituen. Jadi, bukan semata untuk pribadi,” tegasnya.
Meski demikian, Arton menekankan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan nilai kenaikan penghasilan secara langsung. Penentuan nominal tetap akan dilakukan oleh tim appraisal yang ditunjuk Kementerian Keuangan.
“Kami hanya mengusulkan sampai pada tahap peraturan daerah. Nilainya nanti akan ditentukan pihak yang berwenang,” jelasnya.
Raperda tersebut telah melewati serangkaian tahapan pembahasan resmi di lingkungan DPRD, mulai dari Rapat Paripurna ke-11 hingga ke-13. Prosesnya mencakup pidato pengantar DPRD, tanggapan gubernur, hingga jawaban akhir dari legislatif. Arton menargetkan Raperda ini bisa rampung pada Agustus atau September 2025.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Leonard S Ampung menyatakan pihak eksekutif akan mencermati usulan tersebut dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah.
“Namanya usulan, tentu akan kami bahas bersama dalam perubahan APBD. Tapi harus dilihat dulu bagaimana kemampuan keuangan daerah saat ini,” ujarnya.
Leonard menambahkan, pemerintah daerah sedang melakukan efisiensi anggaran sebagai bagian dari kebijakan penghematan sejak awal tahun. “Intinya, Raperda ini merupakan bentuk keinginan DPRD untuk melakukan penyesuaian. Mengenai besarannya, itu belum dibahas dan akan ditentukan dalam tahapan berikutnya,” tegasnya.
Usulan kenaikan gaji ini muncul di tengah sorotan terhadap efektivitas kerja DPRD dan kondisi fiskal daerah yang sedang dalam tekanan. Jika disetujui, maka akan menjadi preseden baru dalam pembahasan hak keuangan legislatif di Kalimantan Tengah.






















